Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wikimedia Akhirnya Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia

JAKARTA PUSAT (bantenbersatu.co.id) – Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah.

Meutya menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Wikimedia dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi kita berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco, mengirimkan perwakilan juga ke kantor Komdigi secara fisik,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa terkecuali.

“Semua PSE wajib daftar. Baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba,” ujar Menkomdigi.

Menurut Meutya, proses pendaftaran Wikimedia Foundation saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Menkomdigi menekankan, kebijakan pendaftaran PSE bukan merupakan langkah mendadak, melainkan telah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum di ruang digital.

“Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” tegas dia.

Pemerintah juga mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia Foundation yang menghormati kebijakan nasional terkait tata kelola platform digital.

Dalam pertemuan dengan Kemkomdigi, kedua pihak telah mencapai kesepahaman terkait kewajiban pendaftaran PSE, setelah sebelumnya Wikimedia menghadapi potensi pemblokiran layanan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bersifat administratif sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital yang aman, tertib, dan melindungi masyarakat.

Melalui kesepahaman tersebut, kolaborasi antara pemerintah dan platform global seperti Wikimedia diharapkan semakin memperkuat ekosistem digital nasional yang inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan.

Related posts

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Turut Melepas Keberangkatan Wapres Ma’ruf Amin ke Selandia Baru

bantenbersatu

Menunggu Janji Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Gubernur Banten Terpilih 2024-2029

bantenbersatu

Sekda Hadiri Moonverse Festival 2026, Sampaikan Pesan Bupati untuk Dorong Ekosistem UMKM

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Sertipikasi Jaga Aset Pemerintah Untuk Kepentingan Masyarakat

bantenbersatu

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dibuli Masyarakat, Gas LPG 3 Kg Menghilang dari Pasar

bantenbersatu

Perkuat Eliminasi TBC, Pemkot Tangerang Gencarkan Layanan Active Case Finding Lewat 39 Puskesmas

bantenbersatu

Urus Retribusi Sampah Makin Gampang, DLH Kota Tangerang Perbarui Fitur SIRITASE

bantenbersatu

Posyandu 6 SPM Jadi Garda Terdepan Pelayanan Dasar, Kader Desa Didorong Lebih Aktif dan Inovatif

bantenbersatu

Temui Menkomdigi, Google Nyatakan Patuh PP Tunas

bantenbersatu