Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tiga dari 17 Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Tawuran di Carenang Jadi Tersangka

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Tiga dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat (8/3/2024) sore, ditetapkan sebagai tersangka.

Ke tiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka tersebut dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Seperti diberitakan personil Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari ke 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah.

“Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media. Minggu (10/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa dalam sepekan ini personil Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan 2 orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat (24/2). Dalam insiden yang terjadi pada sekitar pukul 23.00, dua warga menderita luka terkena senjata tajam.

“Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.

Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok – kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Jam Komandan Korem 151/Binaiya Cegah dan Deteksi Dini Judi dan Pinjaman Online

bantenbersatu

Polda Banten Gelar Apel Konsolidasi Pasca Pungut Hitung Pilkada 2024

bantenbersatu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism 

bantenbersatu

Wabup Intan Ajak Kaum Perempuan Cerdas dan Berani Bertindak

bantenbersatu

Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional

bantenbersatu

MTQ XVI Kota Tangsel Digelar 3-6 Agustus 2025 di Kecamatan Setu

bantenbersatu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peningkatan Kemampuan Teknik dan Taktis Penyelidikan serta Penyidikan

bantenbersatu

KSAD Beri Bantuan Hewan Ternak di Rancapinang

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

bantenbersatu