Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tiga dari 17 Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Tawuran di Carenang Jadi Tersangka

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Tiga dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat (8/3/2024) sore, ditetapkan sebagai tersangka.

Ke tiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka tersebut dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Seperti diberitakan personil Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari ke 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah.

“Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media. Minggu (10/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa dalam sepekan ini personil Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan 2 orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat (24/2). Dalam insiden yang terjadi pada sekitar pukul 23.00, dua warga menderita luka terkena senjata tajam.

“Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.

Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok – kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pangkogabwilhan III Tinjau Langsung Homeyo Papua

bantenbersatu

Ketua Bhayangkari Cabang Serang Melaksanakan Kunjungan Ke Pospam dan Posyan Ops Ketupat maung 2024

bantenbersatu

Kapolres Tegaskan Konflik Antar Ahli Waris Pasar Tambak Jangan Mengganggu Pedagang

bantenbersatu

Pangdam III/Siliwangi Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 064/MY

bantenbersatu

Bupati Tangerang Panen Melon Hidroponik Terpadu di Curug Wetan

bantenbersatu

Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Berikut Barang Bukti  ke Penyidik Kejari

bantenbersatu

Kasat Reskrim Polres Cilegon Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Anak

bantenbersatu

Antisipasi Terjadi Sweeping Bank Keliling,Kapolres Serang Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

bantenbersatu

Patroli Dialogis Polsubsektor Kawasan JICT: Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

bantenbersatu