Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tiga dari 17 Remaja Yang Diduga Akan Melakukan Tawuran di Carenang Jadi Tersangka

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Tiga dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat (8/3/2024) sore, ditetapkan sebagai tersangka.

Ke tiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka tersebut dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Seperti diberitakan personil Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari ke 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah.

“Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada media. Minggu (10/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan bahwa dalam sepekan ini personil Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan 2 orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat (24/2). Dalam insiden yang terjadi pada sekitar pukul 23.00, dua warga menderita luka terkena senjata tajam.

“Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres yang akrab disapa Condro.

Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok – kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum,” tegasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

HUT Otda, Bupati Tangerang Ajak Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30

bantenbersatu

Gebyar Ramadan, Jajaran Polresta Tangerang Akan menggelar Bazar Murah

bantenbersatu

Bupati Tangerang: Hangar VTDI Perkuat Ekosistem Industri Dirgantara dan Buka Lapangan Kerja

bantenbersatu

Bupati Tangerang Dampingi Jamintel Kejagung dan Kepala PPATK Tinjau Pelaksanaan Program MBG Berbasis CSR di SKhN 1 Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Produk Fesyen UMKM Kota Tangerang Mejeng di APEKSI 2026, Sukses Pikat Pencinta Wastra Lokal

bantenbersatu

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka dan BB ke Kejari

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi ASN Atas Sinergitas Capaian Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan

bantenbersatu

Akses Jalan Ciledug Raya Tertutup Genangan, Pemkot Tangerang Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif

bantenbersatu

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Program TUNAS Digenjot di Kota Tangerang

bantenbersatu