Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka dan BB ke Kejari

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Bidhumas Polres Kab. Serang /Dina/Red02)

Related posts

Berikut Quote Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi ASN Atas Sinergitas Capaian Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan

bantenbersatu

BPBD Kota Tangerang Terjunkan 8 Unit Mobil Damkar dan 50 Personel Padamkan Kebakaran di Benda

bantenbersatu

Musrenbang Kelurahan Cisauk Tetapkan Prioritas Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2027

bantenbersatu

Pangkogabwilhan III Tinjau Langsung Homeyo Papua

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Ganja

bantenbersatu

Sekda Buka Bazar Ramadan 1447 H di GTG

bantenbersatu

Bupati Tangerang Harap Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan

bantenbersatu

Dokter Residen, Memperkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung

bantenbersatu