Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka dan BB ke Kejari

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Bidhumas Polres Kab. Serang /Dina/Red02)

Related posts

Sebanyak Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Disita Polisi

bantenbersatu

Perwal 110/2022: Panduan Lengkap Syarat dan Prioritas Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Tang

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi Aksi Nyata Gerakan Entaskan Kemiskinan Di Kecamatan Kosambi

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Dukung Atlet Kurash Banten Berprestasi di Asian Games 2026

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni: Posyandu 6 SPM Wujud Kolaborasi Bangun Pelayanan Masyarakat

bantenbersatu

Bos dan Pembeking Obat Keras di Tambora Intimidasi Wartawan, Diancam Tembak dan Ditebas Celurit

bantenbersatu

Sat Samapta Polres Serang Melaksanakan Pengamanan VVIP Olahraga Pagi Wakil Presiden RI

bantenbersatu

Rapat Koordinasi Pengumpulan Data Pengarusutamaan Gender: Kunci Data Akurat untuk Pembangunan Berkeadilan

bantenbersatu