Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Wikimedia Akhirnya Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia

JAKARTA PUSAT (bantenbersatu.co.id) – Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah.

Meutya menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Wikimedia dalam mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, sekaligus memperkuat tata kelola ruang digital nasional.

“Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi kita berhubungan langsung dengan kantor pusat di San Francisco, mengirimkan perwakilan juga ke kantor Komdigi secara fisik,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, kewajiban pendaftaran PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa terkecuali.

“Semua PSE wajib daftar. Baik itu PSE mancanegara maupun lokal, baik itu laba maupun nirlaba,” ujar Menkomdigi.

Menurut Meutya, proses pendaftaran Wikimedia Foundation saat ini telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Menkomdigi menekankan, kebijakan pendaftaran PSE bukan merupakan langkah mendadak, melainkan telah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum di ruang digital.

“Ini dalam kerangka perlindungan pengguna dan penegakan hukum. Semua platform harus patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia,” tegas dia.

Pemerintah juga mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia Foundation yang menghormati kebijakan nasional terkait tata kelola platform digital.

Dalam pertemuan dengan Kemkomdigi, kedua pihak telah mencapai kesepahaman terkait kewajiban pendaftaran PSE, setelah sebelumnya Wikimedia menghadapi potensi pemblokiran layanan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bersifat administratif sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem digital yang aman, tertib, dan melindungi masyarakat.

Melalui kesepahaman tersebut, kolaborasi antara pemerintah dan platform global seperti Wikimedia diharapkan semakin memperkuat ekosistem digital nasional yang inklusif, berdaulat, dan berkelanjutan.

Related posts

Sosialisasi Makanan Bergizi dan Ajang Silaturahmi, Gerakan Banten Nyata Prabowo-Gibran Bikin Mancing Mania

bantenbersatu

Banten Kian Dilirik Investor, Wagub Dimyati Pastikan Permudah Perizinan

bantenbersatu

Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

bantenbersatu

Wujudkan ‘Asta Cita’, KORPRI Kabupaten Tangerang Susun Strategi Transformasi ASN Dalam Raker 2025

bantenbersatu

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

bantenbersatu

Sambut Peserta Pendidikan Lemhanas, Wagub Dimyati Ungkap Strategi Ketahanan Pangan Banten

bantenbersatu

Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih Komjen Dofiri

bantenbersatu

Dinkes Banten Beri Imbauan Tentang Waspada Mpox

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni dan APINDO Banten Kolaborasi Tekan Angka Pengangguran

bantenbersatu