Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jangan Keliru! Retribusi Sampah Restoran, Rumah Makan hingga Catering di Kota Tangerang Rp175 ribu

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3).

Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, hal ini terus disosialisasikan guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (5/8/25).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.(Red03)

Related posts

Hendry CH Bangun Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ketua DK – PWI, Sasongko Tejo

bantenbersatu

399 Calon Tenaga Kerja Lolos ke Tahap Wawancara, Gebyar Rekrutmen Kerja Kota Tangerang Sukses Digelar

bantenbersatu

Gratis! Bimtek TKDN 2026 dari Pemkot Tangerang Dibuka, Kuota Terbatas

bantenbersatu

Permudah Pelaku Usaha, MPP Kota Tangerang Layani Konsultasi Pembuatan NIB

bantenbersatu

Livy Renata Diduga Sindir Deddy Corbuzier Setelah Mengkritik Siswa Penerima MBG, Ungkit Lagi Podcast Lawas dengan Catheez

bantenbersatu

Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 064/MY, Integritas Jadi Penekanan Utama

bantenbersatu

POLRES SERANG LAKSANAKAN PENGAMANAN JALUR ANTISIPASI PEDAGANG DAN PARKIR LIAR DI DEPAN PASAR CIRUAS

bantenbersatu

Antisipasi Penyakit Menular, Pemkot Tangerang Gelar Pemeriksaan Mobile VCT Bagi Ratusan Warga Binaan

bantenbersatu

Tinjau Program Jembatan Perintis, Danrem 064/MY Pastikan Percepatan Pembangunan jembatan di Cinangka

bantenbersatu