Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Permudah Pelaku Usaha, MPP Kota Tangerang Layani Konsultasi Pembuatan NIB

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat termasuk para pelaku usaha. Melalui berbagai kemudahan yang ditawarkan, kini para pelaku usaha dapat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri dan daring.

Nomor Induk Berusaha merupakan pelaku usaha yang sangat penting. Dengan NIB, pelaku usaha dapat memulai bisnis secara legal dan membuka akses ke berbagai fasilitas permodalan dan pelatihan dari pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, proses pendaftaran NIB daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) adalah salah satu langkah nyata.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, baik itu UMKM maupun usaha berskala besar, bisa memulai usahanya dengan mudah,”ujar Sugihharto.

“Kemudahan ini sejalan dengan komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan professional, sesuai dengan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) tambahnya.

Dengan adanya layanan pendaftaran NIB daring, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kota Tangerang yang memiliki legalitas, sehingga dapat tumbuh dan berkembang serta berkontribusi positif bagi perekonomian lokal.

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang akan datang ke stand pelayanan pembuatan NIB ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti membawa KTP, NPWP, memiliki izin tempat berusaha, serta memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, sertakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

“Bagi pelaku usaha yang masih bingung atau membutuhkan panduan lebih lanjut, jangan khawatir. Tim kami di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang siap membantu melalui layanan konsultasi langsung. Silakan datang ke MPP Kota Tangerang untuk melakukan konsultasi,” ungkapnya.

Langkah membuat NIB secara daring

1. Registrasi Akun OSS : Buat akun terlebih dahulu di portal OSS
2. Login ke Akun OSS : Masuk ke akun yang sudah dibuat
3. Pilih Perizinan Berusaha : Klik menu perizinan, lalu pilih “Permohonan Baru Pilih UMK”
4. Lengkapi Data : Isi semua data usaha, kegiatan usaha dan unggah dokumen yang diperlukan
5. NIB Terbit : Jika semua data sudah lengkap dan diverifikasi, NIB akan terbit secara otomatis(Red03)

Related posts

Puluhan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kota Tangerang Sukses Direnovasi Sepanjang 2025

bantenbersatu

Ayo! Manfaatkan Diskon 20% PBB Kota Tangerang, Tinggal 11 Hari Lagi

bantenbersatu

BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Kebakaran di Musim Kemarau

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,5 Persen di Tahun 2026

bantenbersatu

PTSL Lampaui Target, 120,9 Juta Bidang Tanah Berhasil Didaftarkan hingga Tahun 2024

bantenbersatu

Aksi Mitigasi Banjir Diperkuat, Pemkot Tangerang Mulai Operasi Normalisasi Serentak

bantenbersatu

Gerakan Pangan Murah 13 Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Besok, Berikut Jadwalnya

bantenbersatu

Bapenda Banten Gagal Merealisasi Target di Tahun 2023

bantenbersatu

Strategi Kerja DP3AP2KB Kota Tangerang 2026: Penguatan Kualitas Hidup Perempuan hingga Perlindungan Anak

bantenbersatu