Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Jangan Keliru! Retribusi Sampah Restoran, Rumah Makan hingga Catering di Kota Tangerang Rp175 ribu

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan kembali tarif retribusi pelayanan persampahan untuk usaha restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) di wilayah Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (6 m3).

Angka ini, tergantung per ritase pengangkutan dan volume sampah di setiap tempat usaha tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan, hal ini terus disosialisasikan guna menghindari informasi keliru yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman.

“Tarif ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Jadi, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Wawan, Selasa (5/8/25).

Retribusi ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai pelaku usaha atau wajib retribusi langsung ke petugas retribusi. Di mana, petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah di download lebih dulu oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar membayar retribusi sampah sesuai ketentuan dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang ditetapkan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.(Red03)

Related posts

Kurangi Sampah dari Sumber, Langkah Nyata Jaga Lingkungan Kota Tangerang

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertifikat-e Untuk Warga Jabar

bantenbersatu

Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025

bantenbersatu

PAUD di Kota Tangerang telah Manfaatkan 352 Unit Panel Interaktif untuk Pembelajaran

bantenbersatu

Pembangunan Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang Berjalan Sesuai Target

bantenbersatu

Isbat Nikah HUT Ke-33 Kota Tangerang Siap Digelar 11 Februari, 126 Pasangan Diverifikasi

bantenbersatu

Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Tangerang Salurkan 4.500 Kg Bantuan Sarana Pertanian

bantenbersatu

376 Peserta Ikuti Jumbara PMI Banten 2025

bantenbersatu

Jokowi akan Beri Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ke 7 Satker Polri 14 Oktober

bantenbersatu