Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi  Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

TANGERANG (bantenbersatu.co.id) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang mudik gratis mulai 11 – 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, Pemkot Tangerang kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely, Selasa (11/3/2025).

Ia pun menjelaskan, Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini melayani proses cetak tiket para calon pemudik. Setidaknya, di hari pertama hingga pukul 13.00 wib, sudah 300 tiket divalidasi petugas Posko Validasi Kantor Dishub Kota Tangerang

Diketahui, di tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub
1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan. (Addin/Red02)

Related posts

Program Bedah Rumah, Pemkot Tangerang Rampungkan Renovasi 785 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025

bantenbersatu

SIGAMPANG: Inovasi Kota Tangerang untuk Identifikasi Kesehatan Pohon hingga Asuransi Pohon Tumbang

bantenbersatu

Lima UMKM Kota Tangerang Terpilih Hadir di Pangan Nusa Expo 2025

bantenbersatu

PAUD di Kota Tangerang telah Manfaatkan 352 Unit Panel Interaktif untuk Pembelajaran

bantenbersatu

Kunjungan ke Jawa Timur, Andra Soni Bahas Kerja Sama Bank Banten dan Bank Jatim

bantenbersatu

Melihat Layanan Kemanusiaan 24 Jam di Rumah Singgah Dinsos Kota Tangerang

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Terbitkan 26.922 NIB Gratis Sepanjang 2025

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Gelar Aksi Bergizi Sehat Serentak di Seluruh Sekolah

bantenbersatu

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

bantenbersatu