1. Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang akan menghubungi Pemohon untuk mengambil produk layanan atau Pemohon yang permohonannya sudah selesai membuat *janji pengambilan produk* dengan menggunakan fitur *Kantah Virtual* yang dapat diakses pada situs web Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/, kemudian pilih menu “Pengambilan Layanan”;
2. Membuat janji pengambilan produk; dan selanjutnya
3. Pengambilan produk layanan melalui *Drive Thru* Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kav. V, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten dengan membawa bukti Tanda Terima permohonan asli dan Kartu Identitas Pemohon asli.(Red03)
