CILEGON (bantenbersatu.co.id) — Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara kembali diuji oleh realitas keandalan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Fokus utama kini tertuju pada Unit 1 dan Unit 4 PLTU Suralaya, Cilegon, Banten.
Dua turbin uzur peninggalan tahun 1984 buatan Mitsubishi Heavy Industries (Jepang) ini tengah memicu perdebatan mengenai batas efisiensi biaya operasional (operating expenses) dan risiko sistemik kelistrikan Jawa-Bali.
Secara historis, Unit Suralaya sempat mencatat keterpurukan sistem pada insiden blackout massal 14 April 1997, yang melumpuhkan pasokan 1.250 MW selama 10 jam dan memicu gelombang gugatan ganti rugi materiil dari sektor industri.
Pada era tersebut, PT PLN (Persero) berhasil lolos dari liabilitas hukum menggunakan pembelaan klausul force majeure.
Namun, potret tata kelola energi hari ini jauh berbeda.
Dari aspek pasokan energi primer, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa stok batu bara nasional sangat melimpah.
Kementerian ESDM mengalokasikan penugasan DMO hingga 190 juta ton, melampaui kebutuhan tahunan PLN sebesar 154 juta ton.
“Batu bara semua sudah on progress, jadi enggak ada masalah lagi,” tegas Bahlil dalam keterangannya kepada wartawan.
Paradoks Pasokan dan Inefisiensi Fiskal
Meskipun kuantitas pasokat dijamin aman oleh Menteri ESDM, Bahlil mengakui adanya tantangan struktural terkait kualitas.
Batu bara berkalori menengah (~5.200 kcal/kg GAR) yang menjadi prasyarat desain ketel uap (boiler) Unit 1-4 kini semakin terbatas keberadaannya di pasar domestik.
Imbasnya, PLN terpaksa mengimplementasikan skema pencampuran (blending) menggunakan batubara kalori rendah (4.100–4.300 kcal/kg GAR).
Dengan volume konsumsi harian mencapai 35.000 ton, biaya logistik pasokan batubara campuran ini diperkirakan menyerap anggaran belanja hingga Rp 1,34 triliun per bulan.
Pakar ekonomi dan hukum, Intan Widiasih, mengidentifikasi angka ini sebagai inefisiensi fiskal yang masif.
“Mengalokasikan Rp 1,34 triliun per bulan hanya untuk memperpanjang usia pakai aset yang mengalami degradasi performa teknis merupakan opportunity cost yang merugikan diversifikasi portofolio energi bersih,” ungkap Intan.
Selain beban finansial, pencampuran batubara berkadar air tinggi ini mengakibatkan emisi polutan PM2.5, SO₂, dan \(NO_{x}\) melonjak drastis.
Dampak ekologis lintas batas ini memicu ketegangan politik antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Banten Andra Soni terkait akuntabilitas polusi udara kawasan metropolitan.
Yurisprudensi Krisis: Warning dari Argentina
Seretnya realisasi pendanaan transisi energi internasional membuka wacana membiarkan unit pembangkit ini masuk fase “pensiun alami” akibat kelelahan material (metal fatigue).
Pendekatan pasif ini dinilai menyimpan risiko hukum keperdataan yang sangat tinggi bagi korporasi negara.
Intan Widiasih memperingatkan pemerintah, dengan merujuk pada yurisprudensi hukum krisis energi pasca-privatisasi di Argentina.
“Saat itu, pengadilan Argentina menolak pembelaan force majeure dari operator ketika pembangkit tua mengalami kegagalan sistem akibat keausan teknis.
Hakim memutus bahwa membiarkan mesin uzur lumpuh tanpa menyiapkan cadangan daya aktif (spinning reserve) dikategorikan sebagai kelalaian manajemen (operational negligence),” urai Intan.
Jika Unit 1-4 Suralaya dibiarkan berhenti beroperasi secara mendadak tanpa adanya pasokan substitusi yang andal, PLN berpotensi menghadapi gugatan kelompok (class action) dari pelaku industri Jawa-Bali.
Regulasi ketenagalistrikan kini menuntut keputusan pruden: menghentikan ketergantungan energi kotor lewat mitigasi terstruktur, atau menghadapi konsekuensi litigasi hukum yang mahal di kemudian hari. (Wisnu Bangun)
