Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPRD Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf jadi Perda Kabupaten Serang

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda. Kedua Raperda itu Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiya berharap dengan ditetapkannya raperda pengembangan ekraf menjadi perda tentu pihaknya dapat dengan leluasa mengambil kebijakan-kebijakan. Sehingga, peluang untuk membuka lapangan pekerjaan khususnya pada pelaku ekonomi kreatif itu bisa terbuka.

”Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,”ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Akan tetapi yang jelas, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah memastikan jika dalam perda tersebut ada hak dan kewajiban bagi para pelaku ekonomi kreatif. Kemudian juga ada kepastian hukum yang harus dilakukan.

”Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama sama perda tersebut,”katanya.

Sedangkan untuk Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman atau RP3KP, tambah Ratu Zakiyah, juga dalam rangka menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga itu juga dapat memberikan kepastian hukum khususnya bagi pelaku pembangunan.

”Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,”tuturnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secepatnya akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkenaan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Serang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, tiga Wakil Ketua dan puluhan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana unsr perwakilan Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.(Red03)

Related posts

Mengangkat Isu Efektivitas Pengolahan Sampah, LIVE Magazine Kota Tangerang Raih Juara 2 Media Internal AMH 2025

bantenbersatu

Tinjau Longsor di Cikeusal, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Warga Rumah Kontrakan

bantenbersatu

Pemprov Banten dan Kasepuhan Cisungsang Bangun Sinergi Sambut Seren Taun 2026*

bantenbersatu

Begini Amanat Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kepada 327 Petinggi Polri

bantenbersatu

Dialog Bersama Mitra Wisata, Gubernur Andra Soni Pastikan Kesiapan Destinasi Jelang Lebaran

bantenbersatu

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

bantenbersatu

Tutup Kejuaraan Catur OPD, Wagub Banten Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Soliditas

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas

bantenbersatu