Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

BPKAD Banten Jalankan WFH Perdana di Hari Jumat, Tegaskan Disiplin dan Kinerja ASN

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.AP., resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan termasuk di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten pada Jumat (10/4/2026).

Penerapan WFH ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis digital, sekaligus mendukung percepatan reformasi birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Pelaksanaan WFH ini harus tetap menjaga disiplin, kinerja, dan responsivitas ASN. Transformasi kerja ini bertujuan meningkatkan efektivitas, bukan menurunkan produktivitas,” tegasnya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, BPKAD Provinsi Banten langsung mengimplementasikan WFH dengan memastikan seluruh mekanisme kinerja tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si., MM, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH perdana berlangsung tertib dan tetap dalam pengawasan pimpinan.

“Pada Jumat pertama ini, kami memastikan seluruh pegawai tetap menjalankan tugas secara optimal. Sistem presensi SiMASTEN dan komunikasi aktif menjadi kunci utama agar kinerja tetap terjaga,” ujarnya.

Sekretaris BPKAD Provinsi Banten, Agus Setiyadi, SH., M.Si., menambahkan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH maupun Work From Office (WFO) disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

“Pegawai yang harus tetap bekerja di kantor diatur oleh pimpinan unit kerja. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan koordinasi tetap berjalan efektif,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa seluruh ASN melaksanakan WFH setiap hari Jumat, kecuali pejabat pimpinan tinggi, Kepala UPT, dan Kepala Cabang Dinas yang tetap bekerja dari kantor.

Selain itu, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi SiMASTEN pada pukul 07.30 hingga 17.00 WIB serta wajib merespons arahan pimpinan secara cepat, maksimal dalam waktu 5 menit atau tidak lebih dari tiga kali panggilan telepon.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Kasubag Umum Pipit Silfiani, S.IP., M.Si., bersama Yustika Gunarsah, S.Sos., M.Si., selaku Kasubag TU UPTD Pemanfaatan BMD, turut melakukan pemantauan secara daring terhadap aktivitas kerja pegawai selama WFH.

Melalui pelaksanaan WFH perdana ini, BPKAD Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi birokrasi berbasis digital, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, akuntabilitas, serta kinerja ASN secara optimal. (Red02)

Related posts

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Wagub Dimyati Natakusumah: Pelayanan Publik Harus Mudah, Cepat, dan Membahagiakan

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Hadir di Laga Dewa United, Bangun Komitmen Kebersamaan Melalui Olahraga

bantenbersatu

Hadiri HUT Ke-499 Kabupaten Serang, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Daerah

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

bantenbersatu

Dirpamobvit Polri Awasi Penerapan Sistem Keamanan di Objek Vital Nasional UP2B NTB

bantenbersatu

Mengenal Watak dan Kepribadian Walikota Serang Budi Rustandi

bantenbersatu

Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

bantenbersatu

Safari Ramadan, Wagub Dimyati Bantu Renovasi Dua Rumah Milik Lansia di Cilegon

bantenbersatu