CILEGON (bantenbersatu.co.id) – Di tengah gencarnya publikasi mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) raksasa sebesar 9,2 Gigawatt (GW) oleh PLN Group.
Sebuah tanya besar membayangi ketahanan energi harian kita.
Isu miring terkait potensi blackout di jalur interkoneksi Jawa-Madura-Bali mendadak memanas, mengarah langsung pada kesiapan PLTU Suralaya yang beroperasi di ujung barat Pulau Jawa ini.
Bagi ekosistem industri manufaktur di Banten dan sekitarnya, dinamika pasokan di hulu ini memicu kecemasan kolektif yang mendalam terkait masa depan operasional pabrik mereka.
Sebagai motor penggerak industri, keandalan listrik tanpa kedip (zero flicker) merupakan urat nadi bisnis manufaktur.
Munculnya rumor kelangkaan batu bara kalori medium (~5.200 kkal) di pasar domestik langsung direspons negatif oleh para pelaku usaha.
Meski otoritas Kementerian ESDM berkali-kali menepis isu kelangkaan tersebut dan mengklaim jatah Domestic Market Obligation (DMO) aman, para pengusaha tetap waswas.
Kuatnya nilai tukar dolar AS membuat para penambang secara logis lebih tergiur mengalihkan produksinya ke pasar ekspor ketimbang menjual ke PLN dengan harga patokan DMO senilai 70 dolar AS per ton.
Bagi industri modern, penurunan keandalan listrik akibat seretnya bahan bakar primerāmeski hanya memicu kedipan teknis sesaatābisa merusak sistem komputerisasi mesin produksi dan memicu kerugian hingga miliaran rupiah.
Masalah eksternal industri ini kian rumit jika dijahit dengan kondisi internal di tubuh PLN Indonesia Power sendiri.
Pengamanan instalasi vital sekelas PLTU Suralaya membutuhkan fokus penuh dari para operator teknisnya.
Saat ini, kisaran 4.900 pekerja teknis yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services (PLN IPS) sedang menaruh kekhawatiran besar terhadap pemberlakuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Pasal 3 Poin 2F dalam aturan itu dinilai mendegradasi posisi ahli teknis kelistrikan setara dengan jasa penunjang non-inti.
Kalangan industri menilai, jika ketidakpastian status kerja akibat sistem outsourcing ini memicu demotivasi massal di hulu, maka stabilitas pasokan listrik untuk kawasan industri berada dalam ancaman serius.
Di sisi lain, ambisi mendongkrak bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dari posisi 19,6% saat ini memicu kecemasan dari aspek finansial.
Pelaku usaha mengkhawatirkan besarnya biaya investasi awal proyek hijau 9,2 GW pada akhirnya akan membebani tarif listrik sektor industry.
Belum lagi tantangan pemenuhan regulasi global seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Eropa yang menuntut sertifikasi energi hijau (REC) yang jelas agar produk ekspor tanah air tidak terkena penalti pajak karbon.
Transisi menuju energi bersih memang keharusan, namun tidak boleh mengorbankan stabilitas operasional hari ini.
Pemerintah harus menjamin bahwa jaminan energi aman, perlindungan bagi ribuan tenaga teknis, dan tarif yang kompetitif tetap berjalan beriringan demi menjaga denyut nadi industri nasional. (Wisnu Bangun)
