Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Mulai Januari 2026, Verifikasi Dokumen Kependudukan Wajib Menggunakan Aplikasi IKD

KOTA TANGERANG (bantennersatu.co.id) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengumumkan perubahan skema verifikasi dokumen kependudukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai (QR scanner) umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjamin keamanan data masyarakat.

“Mulai periode Januari 2026, hasil pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi autentik kami. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, bahwa satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi,” jelasnya.

Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi jauh lebih aman, transparan, dan efisien.

Berikut Perbedaan KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik
KTP Digital (IKD):
1. Berbentuk foto KTP-el dan QR Code
2. Terpasang di smartphone penduduk
3. Disimpan di smartphone
4. Perlu koneksi internet
5. Tidak akan hilang/rusak
6. Data terlindung PIN
7. Scan QR Code untuk berbagi data
KTP Elektronik:
1. Berbentuk KTP fisik yang bisa dipegang
2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil
3. Disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet
5. Dapat hilang/rusak
6. Data terpampang jelas
7. Fotokopi untuk berbagi data.(Red03)

Related posts

Ubah Citra Bertani Jadi Keren, Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming

bantenbersatu

Wagub Dimyati Minta peningkatan prosentase kenaikan Transfer Keuangan Daerah dari Pemerintah Pusat ke Daerah

bantenbersatu

Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Pemkot Tangsel Dukung Perseroda PITS Kembangkan SPAM Kali Angke dan Cisadane

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Ajak Rumah Sakit Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Banten

bantenbersatu

Program Bedah Rumah, Pemkot Tangerang Rampungkan Renovasi 785 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2025

bantenbersatu

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

bantenbersatu

Wabup Intan Minta Pengurus UMKM Kecamatan Kelapa Dua Harus Kreatif dan Inovatif Bantu Pelaku Usaha UMKM

bantenbersatu

Tutup Kejuaraan Catur OPD, Wagub Banten Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Soliditas

bantenbersatu

11 Kasus Hukum yang Pernah Dijalani Nikita Mirzani, Mulai Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan

bantenbersatu