Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Mulai Januari 2026, Verifikasi Dokumen Kependudukan Wajib Menggunakan Aplikasi IKD

KOTA TANGERANG (bantennersatu.co.id) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengumumkan perubahan skema verifikasi dokumen kependudukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai (QR scanner) umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjamin keamanan data masyarakat.

“Mulai periode Januari 2026, hasil pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi autentik kami. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, bahwa satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi,” jelasnya.

Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi jauh lebih aman, transparan, dan efisien.

Berikut Perbedaan KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik
KTP Digital (IKD):
1. Berbentuk foto KTP-el dan QR Code
2. Terpasang di smartphone penduduk
3. Disimpan di smartphone
4. Perlu koneksi internet
5. Tidak akan hilang/rusak
6. Data terlindung PIN
7. Scan QR Code untuk berbagi data
KTP Elektronik:
1. Berbentuk KTP fisik yang bisa dipegang
2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil
3. Disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet
5. Dapat hilang/rusak
6. Data terpampang jelas
7. Fotokopi untuk berbagi data.(Red03)

Related posts

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Serang 2026

bantenbersatu

Puskesmas Petir Klarifikasi, Bantah Pungut Rp200 Ribu Biaya Mobil Ambulans

bantenbersatu

Ini Kisah Pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Pebisnis Sukses yang Punya Net Worth Rp33,2 T!

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Gencarkan Pengolahan Sampah Organik dari Sumber, Toren POC Disalurkan ke TPS3R Tangsel*

bantenbersatu

Kemudahan Pendaftaran NIB Gratis dan Cepat di Kota Tangerang Melalui OSS 24 Jam

bantenbersatu

Cegah Curanmor & Pencurian, Sat Samapta Polres Serang Berikan Edukasi Langsung ke Warga

bantenbersatu

Menuju Kota Sehat Paripurna: Pemkot Tangerang Raih 37 Prestasi di Bidang Kesehatan Sepanjang 2025

bantenbersatu

Hadiri Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII, Wagub Dimyati Usulkan Bela Diri Jadi Mulok*

bantenbersatu

Inilah 3 Fakta Menarik Bobby, Kucing Kesayangan Piaraan Presiden Prabowo Subianto yang Kini Tinggal di Istana Negara, hingga Duduki Peringkat Pencarian Teratas Google!

bantenbersatu