Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Mulai Januari 2026, Verifikasi Dokumen Kependudukan Wajib Menggunakan Aplikasi IKD

KOTA TANGERANG (bantennersatu.co.id) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, mengumumkan perubahan skema verifikasi dokumen kependudukan. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pengecekan keaslian barcode atau QR code pada dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya tidak lagi dapat dilakukan melalui aplikasi kamera ponsel biasa maupun aplikasi pemindai (QR scanner) umum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyampaikan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional yang dicanangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menjamin keamanan data masyarakat.

“Mulai periode Januari 2026, hasil pemindaian menggunakan aplikasi pihak ketiga atau kamera biasa tidak akan lagi terhubung secara otomatis ke sistem verifikasi autentik kami. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rizal.

Ia menambahkan, bahwa satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD. Melalui satu aplikasi resmi ini, warga tidak hanya bisa memverifikasi keaslian dokumen secara real-time ke server database kependudukan Kemendagri, tetapi juga bisa mengakses KTP Digital dan dokumen administrasi lainnya dalam satu genggaman yang aman dan terintegrasi,” jelasnya.

Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu, sehingga ekosistem administrasi kependudukan di Kota Tangerang menjadi jauh lebih aman, transparan, dan efisien.

Berikut Perbedaan KTP Digital (IKD) dan KTP Elektronik
KTP Digital (IKD):
1. Berbentuk foto KTP-el dan QR Code
2. Terpasang di smartphone penduduk
3. Disimpan di smartphone
4. Perlu koneksi internet
5. Tidak akan hilang/rusak
6. Data terlindung PIN
7. Scan QR Code untuk berbagi data
KTP Elektronik:
1. Berbentuk KTP fisik yang bisa dipegang
2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil
3. Disimpan di dompet
4. Tidak perlu koneksi internet
5. Dapat hilang/rusak
6. Data terpampang jelas
7. Fotokopi untuk berbagi data.(Red03)

Related posts

Gubernur Andra Soni: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah

bantenbersatu

DPRD dan Dinkes Provinsi Banten Kuatkan Komitmen untuk Wujudkan Masyarakat Hidup Sehat

bantenbersatu

Wisuda Sekolah Lansia Kabupaten Tangerang 2025, Bukti Usia Bukan Batas untuk Belajar

bantenbersatu

Bupati Tangerang Launching Brand “Anak Gemilang Tumbuh Kuat Juara”

bantenbersatu

Perdana di Banten, Kejurda Dancesport 2025 Siap Digelar di Alam Sutera Kota Tangerang

bantenbersatu

Social Awarness Tinggi Kapolres Rembang Dianugerahi PUSKATT Award

bantenbersatu

Ini Pengakuan Dua Perempuan Mantan Pemain Sirkus Taman Safari : Kemaluannya Disetrum Hingga Dipaksa Memakan Kotoran Gajah

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Kragilan, Bantu Ringankan Beban Masyarakat

bantenbersatu

Persiapkan Kemandirian Ekonomi, Dinas Perikanan Latih Karyawan PT Adis Menjelang Pensiun

bantenbersatu