BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Ridwan (Ex. Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping) Kabupaten Lebak di tahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelaku diduga melakukan korupsi dengan cara menjebol brankas hingga Rp. 6,1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farhan mengatakan, Pelaku mengambil uang tunai dari lemari besi pada pada saat karyawan sudah pulang, dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi.
“Dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya, Ridwan keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka,” kata Didik, dalam konfrensi pers Senin (5/2/2024)
Agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem, lanjut Didik. Saat akan dilakukan penghitungan uang kas, tersangka melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS). Seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09 padahal faktanya tidak demikian, ungkapnya.
Menurut Didik, akibat perbuatan tersangka, Bank Banten mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 Miliar dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022.
“Uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk judi online dan digunakan untuk melakukan pembayaran hutang-hutang Tersangka,” jelasnya.
Didik menjelaskan, perbuatan tersangka tersebut terbongkar setelah adanya sistem pengeluaran di Bank Banten. “Temuan tersebut kemudian dilakukan audit dan pemeriksaan kamera CCTV. Dari hasil audit dan kamera pengintai terdapat pengeluaran yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat video yang memperlihatkan tersangka mengambil uang dari dalam brankas,” jelasnya.
Dari temuan tersebut, pihak Bank Banten membuat laporan kepada Kejati Banten pada awal tahun 2024. Dari laporan tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata mantan Kajari Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka sekarang dalam penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, karena dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu juga merusak barang bukti,” tutup Didik. (Red02)
