JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, atas dugaan korupsi yang melbatkan EAR dan kawan-kawan Senin 26 Februari 2024.
Mereka diperiksa terhadap perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Labuhan Batu, terhadap HERWANTO S NARIS (Swasta), AHMAD FADLI (Swasta), ISMAIL (Swasta), MUHAMMAD RAPI (Swasta), DODY SYAHPUTRA (Swasta), M. ARSYAD RANGKUTI (Swasta), IDRIS SARDI RITONGA (Swasta), ROBI TASMAYA RITONGA (Swasta), AL EFENDI RITONGA (Swasta), SARIPAH ALIAS OCI (Swasta) dan RAHMAN KAMAL (Swasta).
Hal tersebut disampaikan Oleh Kepala Pemebritaan KP Ali Fikri, yang diterima localhost/bantenbersatu Senin 26 Februari 2024.
Sebelumnya pihak KPK juga telah menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka terhitung sejak tanggal 26 Januari di Rutan KPK.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.
Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Tersangka EAR disebut melalui perantara RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.
Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.
Ali fikri menyebut, tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red 01)
