Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KPK Periksa Para Saksi Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Labuhan Batu

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, atas dugaan korupsi yang melbatkan EAR dan kawan-kawan Senin 26 Februari 2024.

Mereka diperiksa terhadap perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Labuhan Batu, terhadap HERWANTO S NARIS      (Swasta), AHMAD FADLI (Swasta),                 ISMAIL  (Swasta), MUHAMMAD RAPI      (Swasta), DODY SYAHPUTRA        (Swasta), M. ARSYAD RANGKUTI (Swasta), IDRIS SARDI RITONGA (Swasta), ROBI TASMAYA RITONGA            (Swasta), AL EFENDI RITONGA (Swasta), SARIPAH ALIAS OCI          (Swasta) dan RAHMAN KAMAL  (Swasta).

Hal tersebut disampaikan Oleh Kepala Pemebritaan KP Ali Fikri, yang diterima localhost/bantenbersatu Senin 26 Februari 2024.

Sebelumnya pihak KPK juga telah  menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka terhitung sejak tanggal 26 Januari di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka EAR disebut melalui perantara RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Ali fikri menyebut, tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red 01)

 

Related posts

Kementerian LH Akan Terapkan Dua Pasal Untuk Pabrik Kertas PT Cipta Piperia

bantenbersatu

Isu Longsor dan Kemacetan di TPA Rawa Kucing Hoaks, DLH Kota Tangerang Pastikan Aktivitas Berjalan Normal

bantenbersatu

Putusan Pelanggaran Etik di Rutan KPK

bantenbersatu

CJBI Lakukan Explore Wisata di Provinsi Banten

bantenbersatu

Waduh, Kabarnya Kapolda Banten Bakal Beri Sanksi Tegas Kepada Kapolsek Cinagka dan Anggota Karena Tolak Beri Pendampingan, yang Berakibat Bos Rental Mati Ditembak

bantenbersatu

Arus Balik +3 Lebaran Malam Hari Hujan, Jalur Nagrek Padat Merayap

bantenbersatu

Bimtek Penerangan Korem 064/MY Hasilkan Karya Berkualitas, Pendim 0602 dan Pendim 0623 Raih Apresiasi Terbaik

bantenbersatu

POLRES SERANG LAKSANAKAN PENGAMANAN JALUR ANTISIPASI PEDAGANG DAN PARKIR LIAR DI DEPAN PASAR CIRUAS

bantenbersatu

Melonjak Drastis, Capaian Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester Pertama Tembus Rp 12,58 Triliun

bantenbersatu