Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

KPK Periksa Para Saksi Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Labuhan Batu

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, atas dugaan korupsi yang melbatkan EAR dan kawan-kawan Senin 26 Februari 2024.

Mereka diperiksa terhadap perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhan Batu.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Labuhan Batu, terhadap HERWANTO S NARIS      (Swasta), AHMAD FADLI (Swasta),                 ISMAIL  (Swasta), MUHAMMAD RAPI      (Swasta), DODY SYAHPUTRA        (Swasta), M. ARSYAD RANGKUTI (Swasta), IDRIS SARDI RITONGA (Swasta), ROBI TASMAYA RITONGA            (Swasta), AL EFENDI RITONGA (Swasta), SARIPAH ALIAS OCI          (Swasta) dan RAHMAN KAMAL  (Swasta).

Hal tersebut disampaikan Oleh Kepala Pemebritaan KP Ali Fikri, yang diterima localhost/bantenbersatu Senin 26 Februari 2024.

Sebelumnya pihak KPK juga telah  menetapkan dua Tersangka baru dari pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kedua Tersangka tersebut yaitu YSP Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu dan WRS selaku pihak swasta.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka terhitung sejak tanggal 26 Januari di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai Tersangka, yaitu EAR Bupati Labuhan Batu; RSR Anggota DPRD Kab. Labuhan Batu; serta ES dan FS selaku pihak swasta.

Dalam kontruksi perkaranya, bahwa Tersangka YSP dan WRS merupakan kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Tersangka EAR disebut melalui perantara RSR meminta kepada para kontraktor untuk menyiapkan sejumlah uang dengan istilah ‘kutipan/kirahan’.

Selanjutnya ES dan FS menyerahkan sejumlah uang kepada RSR melalui transfer rekening dan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 Miliar.

Ali fikri menyebut, tersangka YSP dan WRS sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red 01)

 

Related posts

Memang Gila! Ada Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar: Tabung 3 kg Dipindahkan ke Dalam Tabung Gas Non-Subsidi 12 kg dan 50 kg

bantenbersatu

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

bantenbersatu

Pemerintah Kota Tangerang Tambah 414 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum

bantenbersatu

Konser Indonesia Maju GBN untuk Prabowo Gibran bersama TKD Cilegon Melahirkan Dampak Ekonomi untuk Masyarakat Sekitar

bantenbersatu

Didukung Relawan Gerakan Banten Nyata, Emak-emak Gemoy Ciuyah Bagi-bagi MPASI Gratis untuk Balita

bantenbersatu

Pimpin Upacara HGN 2025, Gubernur Andra Soni Tekankan Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Banten

bantenbersatu

Isu Longsor dan Kemacetan di TPA Rawa Kucing Hoaks, DLH Kota Tangerang Pastikan Aktivitas Berjalan Normal

bantenbersatu

Ayo! Manfaatkan Diskon 20% PBB Kota Tangerang, Tinggal 11 Hari Lagi

bantenbersatu

Cakupan UHC Tahun 2025 Capai 100,71%, 395.187 Iuran BPJS Warga Dibiayai Pemkot Tangerang

bantenbersatu