Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

SPN PSP PWI 2 Telantarkan Anggota PHK Sepihak Saat Cuti Melahirkan

SERANG (lepnews.co.id) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PWI 2 tengah menjadi sorotan setelah munculnya tudingan dari anggotanya terkait ketidakpedulian organisasi tersebut dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak mengungkapkan kekecewaan terhadap SPN yang dinilai tidak aktif memberikan bantuan hukum atau mendampingi mereka dalam menghadapi proses tersebut.

Menurut pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, ia telah menjadi anggota SPN sekitar 4 (empat) tahun dan kejadian ini telah Dirinya sampaikan kepada pengurus SPN PSP PWI 2 untuk meminta bantuan hukum atau sejenisnya setelah di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas oleh perusahaan PWI 2 Kabupaten Serang Banten. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan tindakan konkret dari Serikat Pekerja tersebut.

“Kemarin sudah ke SPN PWI 2 untuk meminta pendampingan hukum, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Saya merasa diabaikan, padahal saya anggota yang selalu taat bayar iuran, saya berharap Serikat pekerja nasional (SPN) bisa berdiri didepan untuk memperjuangkan hak saya,” ujar pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, Serang 04 September 2024.

Tudingan ini memunculkan kekecewaan di kalangan pekerja lain yang mengharapkan perlindungan dari Serikat pekerja. Mereka menilai SPN seharusnya lebih proaktif dalam merespons permasalahan ini, mengingat Serikat pekerja memiliki peran penting dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggotanya, terutama dalam situasi yang melibatkan PHK sepihak.

Di sisi lain, ketua SPN PWI 2 Handroko yang dihubungi media menyatakan pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sedang memproses pengaduan yang masuk dan kami memastikan bahwa hak-hak anggota akan diperjuangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, para pekerja yang terkena PHK berharap agar perusahaan dan SPN dapat bertindak lebih cepat dan sigap dalam menangani kasus seperti ini, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pekerja dan aktivis buruh yang berharap agar Serikat pekerja seperti SPN bisa lebih responsif dan berperan aktif dalam melindungi anggotanya dari tindakan sewenang-wenang perusahaan yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Related posts

Benyamin Serahkan Santunan Kematian Jasa Raharja Korban Kecelakaan Bus di Tol Cipali

bantenbersatu

Pemkot Cilegon Gelar Riung Mumpulung untuk Peringati HUT ke-25

bantenbersatu

Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat

bantenbersatu

Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Banten

bantenbersatu

Andra Soni-Dimyati Tolak Anggaran Pakaian Dinas dan Perabot Rumah Dinas dari Pemprov Banten

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ungkap Pentingnya Integrasi Digitalisasi Pelayanan

bantenbersatu

Bupati Serang Ajak Warga Saling Mengingatkan Bahaya Narkoba

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Pemerintah Terus Tingkatkan Kapasitas dan Kesejahteraan Guru

bantenbersatu

Road to Tangsel Marathon Berlanjut, Pilar Lepas Peserta di Kecamatan Pamulang

bantenbersatu