Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

SPN PSP PWI 2 Telantarkan Anggota PHK Sepihak Saat Cuti Melahirkan

SERANG (lepnews.co.id) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PWI 2 tengah menjadi sorotan setelah munculnya tudingan dari anggotanya terkait ketidakpedulian organisasi tersebut dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak mengungkapkan kekecewaan terhadap SPN yang dinilai tidak aktif memberikan bantuan hukum atau mendampingi mereka dalam menghadapi proses tersebut.

Menurut pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, ia telah menjadi anggota SPN sekitar 4 (empat) tahun dan kejadian ini telah Dirinya sampaikan kepada pengurus SPN PSP PWI 2 untuk meminta bantuan hukum atau sejenisnya setelah di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas oleh perusahaan PWI 2 Kabupaten Serang Banten. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan tindakan konkret dari Serikat Pekerja tersebut.

“Kemarin sudah ke SPN PWI 2 untuk meminta pendampingan hukum, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Saya merasa diabaikan, padahal saya anggota yang selalu taat bayar iuran, saya berharap Serikat pekerja nasional (SPN) bisa berdiri didepan untuk memperjuangkan hak saya,” ujar pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, Serang 04 September 2024.

Tudingan ini memunculkan kekecewaan di kalangan pekerja lain yang mengharapkan perlindungan dari Serikat pekerja. Mereka menilai SPN seharusnya lebih proaktif dalam merespons permasalahan ini, mengingat Serikat pekerja memiliki peran penting dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggotanya, terutama dalam situasi yang melibatkan PHK sepihak.

Di sisi lain, ketua SPN PWI 2 Handroko yang dihubungi media menyatakan pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sedang memproses pengaduan yang masuk dan kami memastikan bahwa hak-hak anggota akan diperjuangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, para pekerja yang terkena PHK berharap agar perusahaan dan SPN dapat bertindak lebih cepat dan sigap dalam menangani kasus seperti ini, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pekerja dan aktivis buruh yang berharap agar Serikat pekerja seperti SPN bisa lebih responsif dan berperan aktif dalam melindungi anggotanya dari tindakan sewenang-wenang perusahaan yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Related posts

Pj Bupati Buka Festival Bambu Tangerang Expo 2024

bantenbersatu

Bawaslu Apresiasi Bupati Serang Terbitkan SE tentang PSU Pilkada 2024 sebagai Hari Libur

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Buka Festival Sekolah Khusus 2025, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif*

bantenbersatu

KPK: Modus Pejabat Kemensos Akali Kerugian Negara Hingga 326 miliar

bantenbersatu

Bupati Ratu Zakiyah Grand Opening Pusat Oleh-oleh KM 142 Cinangka

bantenbersatu

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

bantenbersatu

Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Kawal Ambulan Tembus Kepadatan Lalu Lintas

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Terus Menggiatkan Layanan Pendidikan

bantenbersatu

Dua Hari Penuh Musik, Festival Scream or Dance 2026 Siap Guncang Klaster Hiburan PIK 2

bantenbersatu