Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

SPN PSP PWI 2 Telantarkan Anggota PHK Sepihak Saat Cuti Melahirkan

SERANG (lepnews.co.id) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) PWI 2 tengah menjadi sorotan setelah munculnya tudingan dari anggotanya terkait ketidakpedulian organisasi tersebut dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak mengungkapkan kekecewaan terhadap SPN yang dinilai tidak aktif memberikan bantuan hukum atau mendampingi mereka dalam menghadapi proses tersebut.

Menurut pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, ia telah menjadi anggota SPN sekitar 4 (empat) tahun dan kejadian ini telah Dirinya sampaikan kepada pengurus SPN PSP PWI 2 untuk meminta bantuan hukum atau sejenisnya setelah di-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas oleh perusahaan PWI 2 Kabupaten Serang Banten. Namun, hingga saat ini ia belum mendapatkan tindakan konkret dari Serikat Pekerja tersebut.

“Kemarin sudah ke SPN PWI 2 untuk meminta pendampingan hukum, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Saya merasa diabaikan, padahal saya anggota yang selalu taat bayar iuran, saya berharap Serikat pekerja nasional (SPN) bisa berdiri didepan untuk memperjuangkan hak saya,” ujar pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, Serang 04 September 2024.

Tudingan ini memunculkan kekecewaan di kalangan pekerja lain yang mengharapkan perlindungan dari Serikat pekerja. Mereka menilai SPN seharusnya lebih proaktif dalam merespons permasalahan ini, mengingat Serikat pekerja memiliki peran penting dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak anggotanya, terutama dalam situasi yang melibatkan PHK sepihak.

Di sisi lain, ketua SPN PWI 2 Handroko yang dihubungi media menyatakan pihaknya sedang melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami sedang memproses pengaduan yang masuk dan kami memastikan bahwa hak-hak anggota akan diperjuangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, para pekerja yang terkena PHK berharap agar perusahaan dan SPN dapat bertindak lebih cepat dan sigap dalam menangani kasus seperti ini, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pekerja dan aktivis buruh yang berharap agar Serikat pekerja seperti SPN bisa lebih responsif dan berperan aktif dalam melindungi anggotanya dari tindakan sewenang-wenang perusahaan yang tidak bertanggung jawab. (Tim)

Related posts

Dorong Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Banten Andra Soni:Perkuat Sinergi Dengan Polda Banten

bantenbersatu

Maharaja Mulawarman Menobatkan Ketut Abid Halimi sebagai Motivator Paling Berpengaruh

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Hadiri Silaturahmi Pangdam III/Siliwangi dengan Forkopimda dan Tokoh Agama Provinsi Banten

bantenbersatu

KPU Garut Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sekda Nurdin Yana Menekan Pentingnya Menghargai Perbedaan  di Pilkada

bantenbersatu

Penggunaan e-Katalog, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif dan Transparan Pengadaan Barang/Jasa

bantenbersatu

Ramadhan Berkah: FWKP3B Adakan Baksos bagi-bagi takjil

bantenbersatu

Bersama Pendiri Les’ Copaque Upin Ipin, Ketut Abid Halimi Raih Penghargaan Sebagai Motivator Terbaik se-Asia

bantenbersatu

Pemprov Banten Gelontorkan Rp Rp54,8 M, Untuk Bangun Jalan Desa Sejahtra

bantenbersatu

Pemberian Premi bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta sebagai Apresiasi atas Partisipasi dan Disiplin dalam Program Pembinaan Kemandirian

bantenbersatu