Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penggunaan e-Katalog, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif dan Transparan Pengadaan Barang/Jasa

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan. Penggunaan e-Katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan.

“Bagi saya pola itu mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Karena kita bisa melihat riwayat tahapannya,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2024).

“Kita juga terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya, serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog,” katanya.

Al Muktabar menjelaskan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat. Terlebih hal tersebut bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.

“e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya,” imbuhnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain itu, kata Soerjo Soebiandono, dalam penggunaan e-Katalog tersebut juga KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.

Soerjo Soebiandono juga menyampaikan, tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.

“Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMKM lokal yang tergabung dalam katalog elektronik, serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penggunaan e-Katalog juga membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.

“Selanjutnya juga ini mempu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur,” pungkasnya. (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Perkuat Sinergitas, Direktur UT Serang Kunjungi Ketua MUI Banten

bantenbersatu

Ditutup 17 April, Pemkot Tangerang Ingatkan Pengusaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan 1

bantenbersatu

Ratu Tatu Terima Penghargaan Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

bantenbersatu

Respon Langsung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Jembatan Bambu Antar Desa

bantenbersatu

Mudah Banget! Cek Uji Kelaikan Bus di Kota Tangerang Pakai Aplikasi KIR Tangerang

bantenbersatu

Program Tangsel Terang Sudah Terangi 10 Ribu Lebih Titik Jalan Lingkungan

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta Harap Warjok Berperan Tekan Inflasi dan Tingkatkan UMKM

bantenbersatu

Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pentingnya Peran TNI

bantenbersatu

Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana Tegaskan Rasionalisasi Anggaran Tidak Ganggu Pelayanan Dasar dan Pelayanan Publik

bantenbersatu