Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Dalam SE tersebut menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan diantaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Tidak hanya itu, SE itu juga menuturkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diharapkan Bupati/Wali Kota untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.

Serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id (Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Susun Rencana Kerja dan Anggaran yang Tepat Sasaran, Wujudkan Kementerian ATR/BPN Jadi Institusi Berstandar Dunia

bantenbersatu

Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah.

bantenbersatu

Provinsi Banten Masuk 10 Besar di PON XXI Aceh-Sumut, Begini Pesan PJ Gubernur

bantenbersatu

Edukasi ke Masyarakat, BPBD Tangsel Ingatkan untuk Siapkan Tas Siaga Bencana

bantenbersatu

Kepala Kantor Imigrasi Serang Hasrullah,  Terus Kembangkan Desa Binaan Untuk Pencegahan TPPO

bantenbersatu

Gebyar Zakat Pemkab Serang Tembus Rp 2,27 Miliar

bantenbersatu

Pemprov Banten Ajak Masyarakat Teguhkan Silat Banten Sebagai Warisan Budaya

bantenbersatu

Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib _Support_, Jangan Menghambat

bantenbersatu

Gunakan Hak Pilih, Wali Kota Tangsel Lakukan Pencoblosan di TPS 19 Lengkong Karya

bantenbersatu