Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten. “Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk APBD Murni Tahun 2025, pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula. Kemudian jika dilihat dari APBD Murni 2024, pendapatannya naik. “Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Dijelaskan Tatu, adapun untuk pendapatan tersebut berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi pembagiannya. “Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang,” terangnya.

Tatu mengingatkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, agar selalu termonitor dan dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai 6 bulan ke depan, namun diupayakan per 2 bulan agar bisa diketahui bagaimana persoalannya. “Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan,” jelas Tatu.(Diskominfosatik/Dina/Red02)

Related posts

Perkuat SDM, Gubernur Banten Andra Soni Serahkan 4.631 SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten

bantenbersatu

Toleransi Beragama di Tangerang Selatan: Mengatasi Tantangan dengan Peran Generasi Muda dan Media Sosial

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Raih Opini WTP 16 Kali Berturut-turut

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Anugerah Pandu Negeri 2024

bantenbersatu

Sekitar 30 Stand, Siap Layani Masyarakat’ di  Festival Layanan Hukum dan HAM Banten 2024

bantenbersatu

Kota Tangerang Zero Kasus Mpox, Dinkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada

bantenbersatu

Wapres Gibran dan Gubernur Andra Soni Tanam Mangrove di Pesisir Mauk

bantenbersatu

Bertemu Forum Alumni, Rektor Siap Fasilitasi Mubes IKA Untirta

bantenbersatu

Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin, Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Dalam Kondisi Baik

bantenbersatu