Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten. “Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk APBD Murni Tahun 2025, pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula. Kemudian jika dilihat dari APBD Murni 2024, pendapatannya naik. “Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Dijelaskan Tatu, adapun untuk pendapatan tersebut berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi pembagiannya. “Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang,” terangnya.

Tatu mengingatkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, agar selalu termonitor dan dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai 6 bulan ke depan, namun diupayakan per 2 bulan agar bisa diketahui bagaimana persoalannya. “Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan,” jelas Tatu.(Diskominfosatik/Dina/Red02)

Related posts

Gubernur Andra Soni Optimis Koperasi Merah Putih Dongkrak Perekonomian Banten

bantenbersatu

Pj Bupati Buka Pemusatan Diklat Paskibraka Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Pemprov Banten Berdayakan Masyarakat Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam yang Lestari dan Berkelanjutan

bantenbersatu

Dorong Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Banten Andra Soni:Perkuat Sinergi Dengan Polda Banten

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Targetkan Ruang Bersama Indonesia di Tiap Kecamatan, Desa dan Kelurahan

bantenbersatu

Kick off Semarak Rupiah Ramadan, Pj Gubernur Al Muktabar Imbau Masyarakat Menukarkan Uang di Lembaga Resmi

bantenbersatu

Pemprov Banten Tindak Lanjut Pandangan Fraksi DPRD Banten Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

bantenbersatu

CJBI Kepakan Sayap ke Pemda Provinsi Banten

bantenbersatu

Jalan Santai Ramaikan HKG PKK ke 52 tingkat Kabupaten Serang

bantenbersatu