KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai anggaran pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di wilayahnya masih belum memadai.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Serang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang
Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan.
Langkah ini diambil sebagai respons legislatif terhadap kondisi riil di lapangan. Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, dari total 4.808 ruang kelas SD dan SMP di Kabupaten Serang, sebanyak 1.054 ruang kelas di antaranya dalam kondisi rusak dan memerlukan perbaikan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas yang layak merupakan pelayanan dasar sekaligus fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM).
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memberikan dukungan anggaran yang lebih kuat.
“Untuk bidang pendidikan, kami terus mendorong hak inisiatif berupa Perda terkait percepatan pembangunan sarana dan prasarana.
Yang kita kejar adalah pembangunan sumber daya manusia dari sisi pendidikan. Pemerintah daerah harus mendukung ke arah sana,” ujar Abdul Basit.
Menurut Basit, regulasi khusus ini sangat mendesak agar arah kebijakan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dapat berjalan secara lebih terencana, terarah, dan merata sesuai skala prioritas kebutuhan masing-masing sekolah.
Regulasi ini nantinya tidak hanya mengatur aspek pembiayaan fisik, tetapi juga mencakup pemerataan fasilitas demi memangkas kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Kondisi itu memaksa DPRD Kabupaten Serang untuk mendorong agar ke depan pengelolaan infrastruktur pendidikan dapat lebih mandiri dengan memperkuat peran APBD Kabupaten Serang.
Sehingga nantinya tidak hanya bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Kehadiran Raperda inisiatif ini juga diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelibatan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan potensi industri yang sangat besar di wilayah Kabupaten Serang, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha diyakini dapat menjadi solusi alternatif dalam mempercepat pembenahan fasilitas sekolah tanpa membebani kas daerah secara berlebihan.
Selain berfokus pada perbaikan fisik bangunan, regulasi ini nantinya akan mengatur standarisasi fasilitas penunjang modern, seperti laboratorium komputer dan perpustakaan digital.
Hal ini dinilai krusial agar para siswa di tingkat pendidikan dasar dapat adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga kesiapan digital anak-anak di Kabupaten Serang tidak tertinggal dari daerah perkotaan lainnya.
Komisi II DPRD Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan draf aturan ini secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga praktisi pendidikan dalam uji publik.
Langkah partisipatif ini dilakukan guna memastikan bahwa regulasi yang dilahirkan benar-benar akomodatif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan riil dunia pendidikan di lapangan.
Melalui lompatan kebijakan ini, DPRD Kabupaten Serang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan visi demi masa depan generasi penerus bangsa.
Investasi terbaik bagi daerah adalah investasi pada kualitas pendidikan anak-anaknya, dan Raperda Sarpras ini akan menjadi cetak biru utama menuju Kabupaten Serang yang lebih cerdas, maju, dan sejahtera. (Advertorial)
