Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun
Penutupan permanen pabrik PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi tamparan keras yang membuka lembaran kelam perekonomian daerah.
Hengkangnya raksasa padat karya ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan sewa-menyewa gedung belaka. Fenomena ini adalah sinyal merah yang menggambarkan mulai runtuhnya kenyamanan serta efisiensi berinvestasi di Provinsi Banten.
PT PWI 6 kini memperpanjang daftar hitam eksodus massal industri manufaktur alas kaki dan tekstil dari Tanah Jawara. Merujuk pada data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), realisasi investasi Banten memang terlihat melejit di angka Rp66,3 triliun (46,63% dari target tahunan Rp142,19 triliun).
Namun, angka tersebut hanyalah pertumbuhan semu jika dilihat dari perspektif ketersediaan lapangan kerja.
Mayoritas investasi yang masuk didominasi oleh industri padat modal yang minim penyerapan tenaga kerja secara masif. Sebaliknya, sektor padat karya yang menjadi gantungan hidup ribuan masyarakat bawah justru perlahan-lahan gulung tikar dan lari meninggalkan Banten.
Jurang Upah yang Menjerat dan Efisiensi Bisnis
Faktor utama yang mendorong migrasi besar-besaran ini tidak lain adalah disparitas upah yang kian melebar. Sebagai perbandingan pada regulasi pengupahan, UMK terendah di Provinsi Banten saja—yakni Kabupaten Lebak—sudah menembus angka Rp3.330.010.
Sementara di wilayah Jawa Tengah, daerah penerima eksodus seperti Kabupaten Banjarnegara, Wonogiri, maupun Sragen masih memiliki basis UMK yang sangat efisien di kisaran Rp2,3 juta.
Bagi korporasi berskala internasional yang mempekerjakan ribuan hingga puluhan ribu buruh, selisih pengeluaran upah ini menciptakan perbedaan pengeluaran hingga ratusan miliar rupiah per tahun.
Pilihan merelokasi pabrik demi efisiensi bisnis pun menjadi langkah yang logis di mata para pemilik modal.
Warisan Pengangguran Akibat Eksodus Terdahulu
Dampak nyata dari salah arahnya ekosistem industri ini telah memicu tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang Januari hingga September saja, Banten menempati posisi kedua nasional dengan menyumbang hingga 7.733 pekerja yang terkena PHK.
Angka ini adalah hasil akumulasi dari rontoknya industri manufaktur konvensional.
Ketika korporasi besar seperti PT Nikomas Gemilang menggeser operasinya ke Pekalongan, PT KMK Global Sports melakukan perluasan ke Salatiga dan Temanggung, serta PT PWI 1 di Cikande mulai memindahkan kapasitas produksinya ke Rembang dan Pati, yang tertinggal di Banten hanyalah lubang besar kemiskinan dan melonjaknya Angkatan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Penutupan PWI 6 di Lebak yang langsung menambah beban 1.100 pengangguran baru kian memperparah luka tersebut.
Apa yang Harus Ditiru Banten dari Daerah Lain?
Banten harus berhenti bersikap defensif dan mulailah belajar dari keunggulan daerah seperti Jawa Tengah dalam memanjakan investor. Ada tiga aspek krusial yang wajib ditiru:
1. Penyediaan Kawasan Industri Terintegrasi yang Murah: Jawa Tengah sukses membangun kawasan industri terintegrasi dengan insentif fasilitas zona berikat yang sangat menekan overhead cost perusahaan. Banten terlalu lama membiarkan harga lahan industri melambung tinggi tanpa kontrol.
2. Kondusivitas Sosial dan Kepastian Hukum: Daerah pesaing mampu memberikan jaminan keamanan absolut bagi operasional pabrik. Banten, sebaliknya, masih dihantui oleh tingginya biaya non-teknis di lapangan serta gesekan sosial berkedok premanisme di sekitar lingkungan pabrik yang kerap dibiarkan tanpa penindakan hukum yang agresif.
3. Cetak Biru (Blueprint) Perlindungan Investor Global: Pemerintah daerah di Jawa Tengah aktif menjemput bola dan mempermudah birokrasi, memberikan rasa aman bahwa investasi mereka dilindungi secara kelembagaan dari tingkat provinsi hingga desa.
Persoalan ini terlalu pelik untuk dianggap remeh. Penjabat (Pj) Gubernur Banten dan Kapolda Banten harus turun tangan secara langsung membongkar akar masalah di lapangan.
Pemerintah provinsi tidak boleh terjebak dalam rutinitas birokrasi pasca-PHK, seperti sekadar mengurusi penyaluran pesangon atau menyelenggarakan pelatihan kerja yang sifatnya seremonial.
Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, bahkan telah mengamini adanya kejanggalan di balik penutupan PWI 6 ini. Ia secara terang-terangan menduga adanya gangguan dari oknum-oknum tertentu yang merusak kondusifitas usaha.
Karena itu, intervensi dan ketegasan aparat penegak hukum dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek mutlak diperlukan untuk memberantas pungli dan premanisme. Selamatkan kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi investor yang tersisa sekarang juga, sebelum Tanah Jawara benar-benar ditinggalkan dan berubah menjadi kota mati bagi industri padat karya. (***)
