Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Hendak menemui konsumen, FT (42 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang beberapa langkah keluar dari halaman rumahnya pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 02.00.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

“Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka FT berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Selasa (26/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mengetahui dan mendapatkan nomor handphone, petugas menghubungi tersangka berpura-pura ingin membeli sabu.

“Setelah waktu dan tempat disepakati, petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Baru beberapa langkah keluar dari rumah, tersangka langsung disergap,” ujar Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah dan mendapati 5 paket lainnya yang disembunyikan dalam cangkir aluminium di ruang dapur.

“Bersama barang bukti, tersangka FT kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka FT diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba.

“Tersangka mendapat titipan sabu dari CN (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat untuk diperjualbelikan. Jadi tersangka tidak membeli tapi diminta menjual,” kata Condro Sasongko.

Kapolres mengatakan tersangka FT mengaku terpaksa ikut menjual sabu karena menganggur dan tergiur dengan upah. Selain mendapatkan upah, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis.

“Motifnya karena tersangka yang pengangguran ini tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses sesuai hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba ataupun miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Rakor Inflasi, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Harga Bahan Pokok Terjaga

bantenbersatu

Tanam 4 Ribu Tumbuhan Kana, Pemkot Tangerang Perluas Ruang Terbuka Hijau di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

Logo dan Tema HUT Kota Dirilis, Sachrudin Tegaskan Peringatan HUT ke-33 Digelar Sederhana, Berorientasi Sosial, dan Bermakna bagi Masyarakat

bantenbersatu

Kapolres Serang Terima Kunjungan Auditor Madya Itwasda Polda Banten

bantenbersatu

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap,Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negri Serang

bantenbersatu

9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi, Ada Kades dan Mantan Kades

bantenbersatu

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Bandar Narkoba Lintas Provinsi, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan

bantenbersatu

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Pertanian Untuk Pengembangan Ketahanan Pangan

bantenbersatu

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 1.900,9 g dan 4.286 butir Ekstasi

bantenbersatu