Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perdana, GEMATAS TAWAF di Kabupaten Tangerang Siap Jadi Role Model Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Kabupaten Tangerang (bantenbersatu.co.id) – Rabu, (6/5/2026) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui peluncuran Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF) yang dilaksanakan di lingkungan Yabika Islamin School, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia menilai percepatan program ini sebagai bentuk keberanian dan komitmen kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah wakaf.

“Yang membuat saya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten merasa sangat bangga adalah keberanian dan kebesaran tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Target yang semula dirancang dalam 3 tahun anggaran — dengan teliti dipetakan dalam sebuah roadmap yang komprehensif bersama Kantor Kementerian Agama — diputuskan untuk dipercepat menjadi hanya 1 tahun anggaran. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa langkah percepatan tersebut merupakan keputusan yang berani dan strategis, yang didukung oleh sistem yang kuat, koordinasi yang solid, serta semangat kolaborasi yang tidak padam. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Seluruh dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi akan terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan optimal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerag, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai salah satu pihak yang memiliki aset wakaf di wilayah tersebut. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf sebagai langkah awal proses sertifikasi.

Penetapan batas tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat. Dengan pola kerja kolaboratif ini, proses yang semula direncanakan selama 3 tahun dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun, sehingga memberikan manfaat yang lebih cepat bagi masyarakat.

Ke depan, model kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai role model pertama, dengan harapan keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud secara menyeluruh.(Red03)

Related posts

10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk

bantenbersatu

Ini Edaran KPK Untuk Para Guru Sekolah, Tentang PPDB

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Targetkan Pembangunan 10 Pojok Literasi Masyarakat di Tahun 2026

bantenbersatu

Wabup Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

bantenbersatu

Jabatan Pelaksana Tugas Tidak Mengganggu Kinerja Pemprov Banten. Ini Buktinya!!!

bantenbersatu

Polres Serang Laksanakan Apel Pengamanan hari ke 2 Kunjungan Kerja Wapres RI ke Ponpes An Nawawi Tanara

bantenbersatu

Sediakan 79.925 Hektare Tanah untuk Program Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Akan Pastikan Potensinya Awal Tahun Depan

bantenbersatu

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Kolaborasi dan Sinergi dengan Gubernur Jakarta

bantenbersatu

Pemprov Banten Lanjutkan Revitalisasi Kawasan Kesultanan, Bidik Lonjakan Wisata Sejarah dan Religi

bantenbersatu