Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tak Cukup Maaf di Instagram, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Hotman Paris saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (Foto instagram)

JAKARTA (bantenbersatu.co.id) – Eskalasi perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan kalangan jurnalis resmi memasuki babak baru di ranah hukum pidana

Keputusannya menjadi pengacara Febrie Adriansyah berujung pada benturan keras dengan institusi pers nasional

Hal ini dipicu oleh sikap arogan Hotman yang mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejagung pada Jumat (17/7/2026)

Kecaman keras langsung datang dari dua pilar utama pers nasional.

Dewan Pers secara resmi merilis surat pernyataan nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyesalkan sikap Hotman karena menjawab pertanyaan jurnalis secara tidak santun

“Kami menyesalkan sikap advokat Hutapea yang menjawab pertanyaan wartawan dengan bahasa yang merendahkan,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui keterangan resminya

Senada dengan Dewan Pers, PWI Pusat menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang

“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir

Tak tinggal diam, PWI Pusat mengambil langkah hukum paling ekstrem dengan resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap golongan profesi pada Selasa (21/7/2026)

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA menggunakan jeratan Pasal 242 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.

Meski Hotman Paris telah merilis video permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram pada Senin (20/7/2026), langkah hukum PWI yang terus berjalan membuat posisinya kian tersudut

Publik kini masih menunggu apakah proses hukum di Polda Metro Jaya ini akan terus bergulir, sekaligus menguji apakah sanksi hukum pidana ini akan menjadi penentu akhir dari runtuhnya reputasi serta bisnis digital sang pengacara (Wisnu Bangun)

Related posts

Gubernur Andra Soni Tegaskan Dukungan Pengelolaan Sampah Jadi Energi di Banten

bantenbersatu

Pisah Sambut Kajati Banten, Andra Soni Puji Siswanto atas Pendekatan Hukum yang Solutif

bantenbersatu

Menuju Transportasi Terintegrasi, Pemkot Tangerang Dukung Percepatan Pengembangan Proyek MRT East-West Line

bantenbersatu

Meriahkan HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, RSUD Tigaraksa Gelar Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan Gratis

bantenbersatu

Hadiri Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII, Wagub Dimyati Usulkan Bela Diri Jadi Mulok*

bantenbersatu

Inilah 6 Daerah di Provinsi Banten yang Terancam Kena Sanksi Kemendageri, Karena Tak Pindahkan RKUDnya ke Bank Banten

bantenbersatu

Wabup Intan Gaungkan Peningkatan Kebersihan Di Lingkungan Kerja Sebagai Budaya ASN

bantenbersatu

Danrem 064/MY Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Maung 2026

bantenbersatu

Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah di Polsek Kragilan, Bantu Ringankan Beban Masyarakat

bantenbersatu