Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (Humas/Dina/Red07)

Related posts

Permudah Pelaku Usaha, MPP Kota Tangerang Layani Konsultasi Pembuatan NIB

bantenbersatu

Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Banten Tandatangani Deklarasi Stop Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja

bantenbersatu

Dishub Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Keselamatan, Dukung Penuh Operasi Zebra Jaya 2025

bantenbersatu

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkot Tangerang Latih Pegawai Olah dan Analisis Data

bantenbersatu

Pemkot Perkuat SDM PBJ Lewat e-Katalog V6, Sekda: Harus Siap Hadapi Tantangan Baru

bantenbersatu

Perkuat Eliminasi TBC, Pemkot Tangerang Gencarkan Layanan Active Case Finding Lewat 39 Puskesmas

bantenbersatu

Dukungan Petisi Pencopotan Jabatan Utusan Khusus Prabowo, Gus Miftah Semakin Menguat

bantenbersatu

Ini Nama Sapi Kurban Dengan Berat Satu Ton, Milik Presiden Jokowidodo

bantenbersatu

Strategi Ampuh Meningkatkan Peringkat Website: Alat dan Teknik SEO yang Harus Diketahui!

bantenbersatu