Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. (Humas/Dina/Red07)

Related posts

Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Tangerang Gelar Pelayanan KB Gratis

bantenbersatu

Sinergi Kemenkes dan Pemkot Tangerang, Teguhkan Langkah Wujudkan Bebas Pasung

bantenbersatu

376 Peserta Ikuti Jumbara PMI Banten 2025

bantenbersatu

Danrem 064/MY: Pancasila Tetap Menjadi Alat Paling Ampuh Menjaga Bangsa

bantenbersatu

Semangat Sumpah Pemuda, Ribuan Anak Muda Meriahkan Benteng Run 2025

bantenbersatu

9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi, Ada Kades dan Mantan Kades

bantenbersatu

Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

bantenbersatu

POLRES SERANG GELAR BUKA BERSAMA RAMADHAN 1447 H BERSAMA TAHANAN, WUJUD KEPEDULIAN DAN PEMBINAAN ROHANI

bantenbersatu

Harga Tiket Kapal Feri Merak-Bakauheni Lebaran 2025, Harus Beli Secara Online

bantenbersatu