Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Gubernur Andra Soni Upayakan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Jasa Lingkungan DAS Cidanau

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya mencari solusi atas perbedaan kebijakan antarkementerian yang membuat mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau terhenti. Ia menilai penyelarasan kebijakan menjadi langkah penting agar konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat hulu tetap terjaga.

Komitmen itu disampaikan Gubernur Andra Soni saat menerima audiensi Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Prayatna Rahadian bersama jajaran Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) di ruang rapat terbatas Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025). Di dalam pertemuan dibahas kendala pengelolaan DAS Cidanau yang disebabkan oleh perbedaan kebijakan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Gubernur Andra Soni menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai, perbedaan kebijakan antarkementerian harus segera diselaraskan agar tidak menghambat keberlanjutan konservasi lingkungan yang telah memberi manfaat bagi masyarakat.

“Saya minta jajaran Pemprov Banten membuat surat kepada Menteri PU melalui Sekjen agar bisa diatur pertemuan, karena tujuannya menjaga ketersediaan air dan cagar alam,” ujar gubernur.

Andra Soni juga menyatakan keinginannya untuk meninjau langsung kondisi lapangan di kawasan Cidanau. Ia ingin melihat bagaimana pengelolaan sumber daya air dari danau purba tersebut.

“Tolong ajak saya ke sana. Kalau saya bisa melihat sendiri, minimal saya bisa berbicara langsung kepada menteri. Kita agendakan bersama,” katanya.

Menurut Andra Soni, persoalan ini tidak semata soal regulasi. Masalah ini juga terkait pada bagaimana menjaga kebiasaan baik masyarakat yang selama ini terbentuk dalam melestarikan alam.

Gubernur berharap komunikasi antara Pemprov Banten dan kementerian terkait dapat menghasilkan sinergi kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Sehingga mekanisme PJLH dan Biaya Jasa Penggunaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.

“Saya khawatir kalau ini tidak segera diselesaikan, pola kebiasaan masyarakat yang sudah terbangun justru rusak,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Prayatna Rahadian menjelaskan, perbedaan tersebut muncul karena aturan mengenai PJLH diatur waktu itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan terakhir pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Sementara itu, Kementerian PUPR waktu itu menerbitkan dua aturan baru. Yaitu melalui Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1468 Tahun 2024 tentang BJPSDA.

“Akibat adanya dua kebijakan ini, program jasa lingkungan di Cidanau yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun kini berhenti. Sebelumnya, PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memberikan kompensasi kepada masyarakat hulu sebagai bentuk insentif menjaga hutan dan sumber air. Namun dengan aturan baru, pembayaran wajib disalurkan ke Perum Jasa Tirta II, dan lembaga tersebut tidak melanjutkan program jasa lingkungan yang telah ada,” jelas Rahadian.

Ia menambahkan, situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat masyarakat. Berdasarkan riset FKDC, warga hulu yang selama ini menjaga hutan mulai kehilangan motivasi karena kompensasi tidak lagi diterima.

“Beberapa warga menyampaikan jika program jasa lingkungan berhenti, mereka akan menebang pohon. Padahal pohon-pohon itu menjaga debit air sungai Cidanau yang menjadi sumber utama air baku industri di Cilegon,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Rahadian mengapresiasi perhatian dan komitmen Gubernur Banten. Ia berharap ada penyelesaian komprehensif agar upaya konservasi di DAS Cidanau memberikan dampak bagi kelestarian air dan kesejahteraan masyarakat.

“Respons beliau sangat positif. Kami berharap dukungan Pemprov Banten dapat membuka jalan penyelesaian agar konservasi DAS Cidanau kembali berjalan dan masyarakat tetap terlibat menjaga kelestarian air,” ujarnya.

Program PJLH di DAS Cidanau sendiri sudah berjalan selama dua dekade sebagai upaya menjaga kualitas air, mencegah deforestasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah hulu. Dengan dukungan pemerintah daerah dan pusat, diharapkan pengelolaan lingkungan dan ketersediaan air bagi masyarakat serta industri dapat terus terjamin secara berkelanjutan.(Red03)

Related posts

Berbagai Tanggapan Buruk Terhadap Gus Miftah Usai Menyebut Penjual Es Teh Bakul Goblok

bantenbersatu

Tangis Ratusan Personel Malam 17-an di Bima Kota

bantenbersatu

Sholawat Menggema saat Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Pengungsi Bencana Longsor di Padarincang

bantenbersatu

Tanam 4 Ribu Tumbuhan Kana, Pemkot Tangerang Perluas Ruang Terbuka Hijau di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

bantenbersatu

Bupati Serang Paparkan Program Prioritas APBD TA 2025

bantenbersatu

Ditutup 17 April, Pemkot Tangerang Ingatkan Pengusaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan 1

bantenbersatu

Sebanyak 283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih

bantenbersatu

Libur Lebaran 2024, Puluhan Ribu Wisatawan Kunjungi Pantai Anyer-Cinangka

bantenbersatu