Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang. Mengingat, paska hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker.

”Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanent, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,”kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskoinfosatik pada Rabu, 17 April 2024.

Sebelum melaksakan razia, kata Nerry sapaan Warnerry Poetri Disdukcapil pada Selasa 23 April akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen.

”Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,”terangnya.

Senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Kata dia, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut. ”Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,”ujarnya.

Belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang tersebut, sebut Diana, itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. ”Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi disitu, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,”terang Diana.

Diketahui, razia KTP non permanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran di anggap warga Kabupaten Serang meski ber KTP diluar Kabupaten Serang jika sudah menatap selama enam (6) bulan menetap namun belum mendapatkan pekerjaan. (Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Tuntaskan Permasalahan Sampah, DLH Kota Tangerang Telah Tutup Belasan TPS Liar

bantenbersatu

Kick off Semarak Rupiah Ramadan, Pj Gubernur Al Muktabar Imbau Masyarakat Menukarkan Uang di Lembaga Resmi

bantenbersatu

Wagub Dimyati Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Reforma Agraria di Banten

bantenbersatu

Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Meningkat, Begini Apresiasi Pemkab Serang

bantenbersatu

Benyamin Optimis UMKM Tangsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Mendunia

bantenbersatu

Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri Tingkatkan Pariwisata di Kabupaten Serang

bantenbersatu

Pengangguran Provinsi Banten Alami Penurunan

bantenbersatu

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

bantenbersatu

Pemprov Banten Komitmen Laksanakan SPM Secara Maksimal

bantenbersatu