Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang. Mengingat, paska hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker.

”Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanent, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,”kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskoinfosatik pada Rabu, 17 April 2024.

Sebelum melaksakan razia, kata Nerry sapaan Warnerry Poetri Disdukcapil pada Selasa 23 April akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen.

”Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,”terangnya.

Senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Kata dia, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut. ”Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,”ujarnya.

Belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang tersebut, sebut Diana, itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. ”Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi disitu, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,”terang Diana.

Diketahui, razia KTP non permanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran di anggap warga Kabupaten Serang meski ber KTP diluar Kabupaten Serang jika sudah menatap selama enam (6) bulan menetap namun belum mendapatkan pekerjaan. (Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Buka MTQ XVI Tingkat Kota Tangsel Tahun 2025

bantenbersatu

Tari Kolosal Seribu Penari di Festival Sagara Nagara Budaya Spektakuler

bantenbersatu

Hujan dan Berawan Masih Mendominasi Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Sepekan ke Depan

bantenbersatu

Showroom MJ Kota Tangerang Didanai Pihak Baru, Bos Zaki Menarik Dukungan

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Doakan Kota Cilegon Semakin Maju

bantenbersatu

Juniardi Minta Polda Segera Tangkap Pelaku Pengancam wartawan Dengan Celurit dan Usut Bisnis BBM Ilegalnya

bantenbersatu

Tinjau Pelaksanaan PPDB 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pastikan Pelayanan Prima

bantenbersatu

Serahkan 72 Hewan Kurban, Menteri AHY Maknai Iduladha: Semangat Berbagi kepada Sesama

bantenbersatu

Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Gerakan Nasional BBI dan BBWI Dorong Investasi

bantenbersatu