Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Kebakaran KMP Batumandi: Soroti Waktu Istirahat & Biaya Rawat Kapal

Foto horizontal dari jarak dekat menunjukkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi berwarna kuning dan putih dengan logo "ferizy" sedang mengeluarkan asap hitam tebal yang masif dari bagian belakang. Di sekitar kapal laut yang sedang terapung di perairan jernih tersebut, tampak sekitar enam perahu motor kayu kecil milik nelayan dan satu sekoci penyelamat oranye merapat untuk mengevakuasi para penumpang.
Kepulan asap hitam pekat membubung tinggi dari buritan KMP Batumandi saat terbakar di dekat Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (20/10/2026). Puluhan perahu nelayan setempat langsung merapat ke lambung kapal untuk membantu proses evakuasi ratusan penumpang. (Foto: Istimewa/Dokumentasi Ibukotakini.com)

Oleh: Wisnu Bangun

MERAK (bantenbersatu.co.id) – Asap hitam pekat membubung dari KMP Batumandi pada Selasa, 20 Oktober 2026 sore [fakta-fakta-kebakaran-kmp-batumandi-di-dekat-pelabuhan-merak].

Peristiwa menegangkan tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di dekat Pelabuhan Merak [fakta-fakta-kebakaran-kmp-batumandi-di-dekat-pelabuhan-merak].

Kebakaran hebat melanda saat kapal bersiap menjelang sandar di Dermaga VI. Sebelumnya, armada ini bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Banten pukul 14.52 WIB.

Secara fisik, KMP Batumandi sebenarnya masih berada dalam usia yang cukup muda. Kapal buatan Surabaya tersebut resmi beroperasi melayani penumpang sejak tahun 2015.

Usia 11 tahun termasuk masa produktif bagi operasional kapal ro-ro modern. Performa mesin utama seharusnya masih berada dalam kondisi yang sangat prima.

Namun, musibah besar ini tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan laut biasa. Insiden ruang mesin tersebut nyata mengancam keselamatan ratusan nyawa penumpang kapal.

Kecurigaan besar kini mengarah pada sistem waktu istirahat kapal yang kurang. Regulasi pelabuhan hanya memberikan waktu sandar maksimal selama 60 menit saja.

Durasi singkat itu mencakup proses bongkar muat sekaligus pengisian penumpang baru. Akibatnya, jadwal operasional armada penyeberangan menyerupai sistem kejar tayang tanpa henti.

Mesin penggerak dipaksa terus bekerja keras dalam kondisi suhu sangat panas. Waktu istirahat komponen untuk mendinginkan mesin menjadi sangat minim setiap harinya.

Kondisi operasional tinggi memicu dugaan kelelahan material (material fatigue) pada kelistrikan. Publik juga mencurigai adanya pemangkasan anggaran pada biaya perawatan harian kapal.

Pemotongan anggaran pemeliharaan kapal di lingkungan BUMN rawan memicu penyimpangan. Audit menyeluruh terhadap aliran dana manajemen teknik kini sangat mendesak dilakukan.

Lembaga yang berwenang penuh melakukan investigasi mendalam adalah pihak KNKT. Investigator Pelayaran KNKT, Aleik Nurwahyudy, mengonfirmasi langsung turun ke lapangan.

Tim akan memeriksa fisik kamar mesin secara objektif dan juga independen. Hasil pemeriksaan berkala akan mengungkap penyebab pasti kegagalan mekanis kapal tersebut.

Saat api membesar, situasi darurat di perairan langsung direspons sangat cepat. Otoritas maritim mengerahkan total 18 kapal untuk proses pemadaman dan penyelamatan.

Armada bantuan terdiri atas kapal Basarnas, kapal tunda, hingga perahu nelayan. Kapal tunda TB Gunung Cipala menjadi salah satu pemadam pertama di lokasi.

Data manifes mencatat kapal mengangkut total 420 orang penumpang di dalamnya. Jumlah itu terdiri atas penumpang pejalan kaki serta penumpang di dalam kendaraan.

Saat peristiwa terjadi KMP Batumandi sedang  membawa muatan sebanyak 89 unit kendaraan logistik. Sementara 40 orang kru kapal tercatat sedang bertugas saat insiden mencekam tersebut.

Sebanyak 460 orang di atas kapal berhasil dievakuasi ke KMP Royce 1. Tidak ada laporan korban meninggal dunia dalam kecelakaan laut ini, namun, dikabarkan terdapat  16 orang penumpang dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

Mereka semua mengalami sesak napas akut serta syok trauma yang berat. Kini, pemenuhan hak asuransi para korban selamat harus dikawal secara ketat. Jasa Raharja dan ASDP wajib menjamin seluruh biaya perawatan medis korban.

Hak perlindungan ini merupakan jaminan mutlak yang tidak boleh dipersulit birokrasinya. Proses ganti rugi materiil maupun biaya pemulihan trauma harus diselesaikan tuntas.

Negara tidak boleh abai terhadap kerugian nyata yang menimpa para penumpang. Komitmen kemanusiaan manajemen baru ASDP benar-benar sedang diuji sangat keras sekarang.(***)

 

 

Related posts

Wabup Intan Minta Pengurus UMKM Kecamatan Kelapa Dua Harus Kreatif dan Inovatif Bantu Pelaku Usaha UMKM

bantenbersatu

Peringati HUT ke-80 PMI, Pilar: Pemkot dan PMI Kota Tangsel Harus Terus Berkolaborasi untuk Kemanusiaan

bantenbersatu

Daftar Perusahaan Media yang Melakukan PHK Massal: Akibat Situasi Ekonomi Nasional

bantenbersatu

[PUPR Banten] Laporan Terbuka Bagian 16 – Catatan Paripurna Program Bang Andra: Akses Wisata Pesisir Karangantu Mulus, Target 71 Km Tuntas 100 Persen

bantenbersatu

Perdana di Banten, Kejurda Dancesport 2025 Siap Digelar di Alam Sutera Kota Tangerang

bantenbersatu

Pimpin Ziarah Hari Juang TNI AD 2025 di TMP Ciceri, Danrem 064/MY: “Kami datang bukan hanya untuk mengenang tapi untuk melanjutkan perjuangan”

bantenbersatu

Jika Suatu Hari ke Banten Jangan Lupa Singgah di 2 Hotel Kelas Premium Ini, Aston dan Le Dian

bantenbersatu

Tinawati Andra Soni: Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Dasar Masyarakat

bantenbersatu

Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

bantenbersatu