Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Bapenda Provinsi Banten Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

KABUPATEN SERANG (keonews.co.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, serta diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar Provinsi hingga 21 Desember 2024. Sedangkan program bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi berlaku hingga 31 Desember 2024.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, bersamaan dengan itu Bapenda Provinsi Banten yang merupakan bagian dari Pembina Samsat bersama jajaran Polda Banten melakukan Giat monitoring pelaksanaan Samsat Keliling (Samling) dan Operasi Zebra Maung 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Samsat Cikande, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (16/10/2024).

“Salah satu kegiatannya dimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak, di samping dengan mengingatkan aturan-aturan lalu lintas kepada para pengendara,” katanya.

Dikatakan Deni, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Samling atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti Sambat dan Signal.

“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” jelasnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Sony Harsono menambahkan Operasi Zebra Maung 2024 ini sasarannya adalah kelengkapan surat kendaraan dan prioritas pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus lalu lintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan drinking drive.

“Dengan adanya operasi ini, kita berharap kedepan angka kecelakaan bisa berkurang, karena biasanya kecelakaan itu ditimbulkan dari adanya pelanggaran,” ucapnya.

Selain dengan melakukan tindakan secara langsung, dalam Operasi Zebra Maung ini juga dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ETLE Mobile untuk pelaksanaan penertiban. Dimana komposisi dari Ops Zebra Maung 2024 adalah 20 persen preemtif, 20 persen preventif, dan 60 persen represif penindakan hukum. ” Kegiatan ini juga akan dilakukan rutin menjelang Nataru nanti,” pungkasnya.(Biro Adpim Setda Prov. Banten/Red02)

Related posts

Perkuat Distribusi BBM Subsidi, Gubernur Banten Andra Soni Sepakati Kerjasama Dengan BPH Migas

bantenbersatu

KUMALA Kecam Pungli Proyek Pemerintah, Minta APH Tindak Tegas Oknum Pejabat

bantenbersatu

Mie Gacoan – Putar Lagu di Tempat Usaha Untuk Kepentingan Komersial Harus Bayar Royalti: Sanksinya Pidana Jika Melanggar

bantenbersatu

Rakor Pembangunan Infrastruktur, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Kolaborasi dan Kerjasama Pembangunan

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Penanganan Sampah Harus Jadi Gerakan Kolektif

bantenbersatu

Daftarkan 10 Ribu Nelayan-Petani ke BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Banten Jadi Finalis Paritrana Award 2025

bantenbersatu

Kabupaten Serang Borong 9 Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting

bantenbersatu

Mengenal Kewenangan Jalan di Kota Tangerang: Nasional, Provinsi, Kota hingga Lingkungan

bantenbersatu

Baksos Kemensos di Kabupaten Serang Kucurkan Bantuan Capai Rp1,3 Miliar

bantenbersatu