Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sejarah Paling Kelam Modern Polri: Hanya Sebulan Setelah Dicopot, Mantan Kapolri Listyo Sigit Ditangkap Atas Dugaan Spionase Berpotensi Makar

Dua perwira tinggi kepolisian mengenakan seragam dinas harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat bintang dua di pundak, berdiri di depan mikrofon saat mengadakan konferensi pers dengan latar belakang gerbang besi bertuliskan Humas Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kanan) memberikan keterangan pers resmi didampingi pejabat utama Polri di depan Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Oleh: Wisnu Bangun

JAKARTA (bantenbersatu.co.id) — Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi berhadapan dengan badai krisis akuntabilitas internal terbesar sepanjang sejarahnya. Penangkapan tiga perwira tinggi secara maraton menegaskan adanya kerentanan akut pada sistem pengawasan teknologi intelijen negara, di mana perangkat hukum berteknologi tinggi justru diselewengkan untuk mengintai pimpinan tertinggi negara. Fokus publik kini tertuju pada kronologis lengkap penangkapan Listyo Sigit Prabowo dan kronologi penindakan yang mengabarkan ia sempat melawan sebelum akhirnya diborgol oleh tim gabungan Divisi Propam dan Korps Brimob Polri pada Selasa, 3 November 2026 malam.
Gerakan penegakan hukum ini menandai kejatuhan dramatis sang mantan Kapolri yang baru sebulan lengser dan tengah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), sebelum akhirnya resmi dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 November 2026.
Peristiwa besar ini menghentak publik setelah dua jenderal polisi aktif yang dikenal memiliki karier cemerlang turut ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Kedua perwira tinggi yang kini telah berstatus tersangka tersebut adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak 3 Oktober 2024 serta mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus pakar reserse siber yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kronologi Penangkapan Dramatis: Dari ‘Nyanyian’ Eks Ajudan Hingga Borgol di Tangan
Gelombang penindakan ini bermula dari laporan seorang petugas internal komputer kepolisian pada 30 Oktober 2026. Petugas tersebut menemukan anomali fatal dalam lalu lintas data server utama kepolisian, sehingga tim gabungan penindak langsung bergerak taktis ke kediaman jenderal bintang dua aktif yang menjadi target operasi pertama. Penangkapan pertama menyasar Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution di Jakarta. Proses penjemputan paksa mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri sekaligus mantan ajudan Presiden Prabowo ini berlangsung sangat tegang. Dikabarkan sempat melawan dan menolak keras perintah penahanan, tim penindak tetap bertindak tegas dengan melumpuhkan pembelaan teknisnya hingga sang jenderal akhirnya diborgol di tempat untuk dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua.
Di bawah pemeriksaan intensif interogator Mabes Polri, Irjen Ahrie Sonta akhirnya mengeluarkan ‘nyanyian’ kunci yang membongkar komando teratas skandal ini. Dirinya mengakui secara gamblang bahwa seluruh operasi penyadapan massal terstruktur tersebut dilakukan mutlak atas perintah langsung dari Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Keterangan krusial ini seketika menjadi landasan hukum yang cukup bagi penyidik Bareskrim Polri untuk segera bergerak cepat menjemput dan memborgol Listyo Sigit Prabowo pada malam yang sama.
Anatomi Pembajakan Sistem LIMS
Dari aspek teknologi pertahanan, penyidik menemukan fakta bahwa perangkat interseptor canggih bernilai triliunan rupiah sengaja dikendalikan secara menyebar di rumah-rumah pribadi tersangka. Berdasarkan rilis resmi dari Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri kabinet, tokoh politik, aktivis LSM, hingga wartawan senior ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS). LIMS sejatinya merupakan platform enkripsi khusus yang hanya boleh diakses untuk kepentingan penegakan hukum pidana atau deteksi terorisme berdasarkan izin pengadilan.
Namun, para tersangka justru memasukkan nomor-nomor VVIP tersebut tanpa proses verifikasi resmi dan tanpa laporan polisi. Lebih parah lagi, saat rotasi kepemimpinan Kapolri terjadi pada Oktober 2026, para pelaku memerintahkan penghapusan log records data komputer guna menghilangkan jejak digital spionase massal mereka. Dari serangkaian penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi para jenderal—termasuk rumah Irjen Pol. Slamet Uliandi (saksi kunci) dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso—penyidik menyita 11 unit ponsel cerdas, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk berisi file ekstraksi enkripsi.
Silang Pendapat Hukum: Spionase ITE vs Makar Konstitusi
Skandal ini memicu perdebatan hukum tingkat tinggi di lingkaran pemerintahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara terbuka menegaskan pandangan Istana bahwa penyadapan ilegal berskala masif terhadap simbol negara ini telah masuk kategori mengarah pada tindakan makar karena secara nyata membahayakan keselamatan dan kestabilan pimpinan negara. Mantan Ketua MK dan Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengamini keras premis makar tersebut. Mahfud menyebut aksi ini sebagai “kejahatan terbesar sepanjang sejarah kepolisian” dan memaparkan argumen logis tata negara bahwa penyadapan berdurasi panjang terhadap kepala negara tidak mungkin ditujukan untuk kriminalitas biasa, melainkan untuk melumpuhkan fungsi kekuasaan pemerintahan sah.
Namun, dari kacamata yurisdiksi pidana formal, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penyidik sejauh ini menerapkan dakwaan kumulatif undang-undang siber. Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang penyadapan elektronik ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses sistem elektronik ilegal tanpa izin, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang mengubah, merusak, dan menghapus dokumen elektronik milik publik atau orang lain dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kini ketiga jenderal tersebut mendekam di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Publik sekarang menanti jalannya persidangan terbuka demi melihat apakah dakwaan siber ini akan berkembang secara progresif menjadi delik makar politik dengan ancaman maksimal hukuman mati di bawah undang-undang hukum pidana yang berlaku.
Catatan Akhir Sejarah: Runtuhnya Muruah Bhayangkara dan Ujian Konstitusi Istana
Rentetan penangkapan dramatis yang menjerat Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo hanya dalam hitungan pekan pasca-pencopotannya sebagai Kapolri resmi memahat lembaran paling kelam, ironis, sekaligus membingungkan dalam sejarah modern penegakan hukum Indonesia. Skandal pembajakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dari Mabes Polri ke rumah-rumah pribadi jenderal aktif bukan sekadar membongkar borok penyalahgunaan wewenang secara masif di tubuh Korps Baju Cokelat, melainkan juga memicu krisis kepercayaan publik yang berada pada titik terendah. Keberanian institusi kepolisian di bawah pimpinan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam mencopot, memburu, hingga memborgol mantan pimpinan tertingginya sendiri menjadi anomali hukum yang menegangkan, sekaligus mengirimkan sinyalemen keras bahwa badai pembersihan internal berskala besar sedang berjalan tanpa pandang bulu di bawah bayang-bayang ketakutan akan runtuhnya muruah Bhayangkara.
Di sisi lain, faksi argumen hukum yang terjadi di lingkaran dalam Istana antara delik spionase siber UU ITE melawan delik makar tata negara kini menjadi episentrum guncangan politik yang menguji ketahanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Nyanyian kunci dari Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menyeret komando langsung Listyo Sigit, diperkuat oleh analisis tajam Mahfud MD mengenai potensi ancaman hukuman mati, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi politik yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar pelanggaran akses ilegal komputer biasa. Sejarah kini akan terus mencatat dan menguji di meja hijau Rutan Mabes Polri, apakah pembongkaran infiltrasi intelijen ilegal ini akan menjadi titik balik pembersihan total dari sisa-sisa kekuatan “Geng Solo”, atau justru menjadi sumbu pendek yang memicu guncangan stabilitas nasional dan konsolidasi politik yang jauh lebih besar dan berdarah di masa depan. (***)

Related posts

Berbasis Manajemen Talenta, 132 Pejabat Pemprov Banten Resmi Dilantik

bantenbersatu

Bupati Tangerang Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang dan Pengorbanan Pahlawan

bantenbersatu

Bank Banten Perlu Melakukan Pendekatan Mendalam, Bukan Inrevensi: Tentang Pemindahan RKUD Kabupaten/kota:

bantenbersatu

Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026, Bupati Tangerang Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

bantenbersatu

Setahun Program Gampang Kerja, Angka Pengangguran Terbuka di Kota Tangerang Turun Signifikan

bantenbersatu

Provinsi Banten Siap Menjadi Tuan Rumah Harganas Tahun 2025

bantenbersatu

Daftar Jenis Layanan Kesehatan di 39 Puskesmas Kota Tangerang: Dari Ibu Hamil hingga Lansia

bantenbersatu

Sekda Dampingi Gubernur Banten Dialog Dengan Nelayan Kronjo

bantenbersatu

Wabup Intan Ajak Organisasi dan Komunitas Kuatkan Komitmen Ciptakan Kabupaten Tangerang Yang Aman, Ramah, dan Manusiawi Bagi Semua

bantenbersatu