Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPRD Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf jadi Perda Kabupaten Serang

KABUPATEN SERANG (bantenbersatu.co.id) – Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda. Kedua Raperda itu Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiya berharap dengan ditetapkannya raperda pengembangan ekraf menjadi perda tentu pihaknya dapat dengan leluasa mengambil kebijakan-kebijakan. Sehingga, peluang untuk membuka lapangan pekerjaan khususnya pada pelaku ekonomi kreatif itu bisa terbuka.

”Kita juga nanti akan kita bahas mengenai anggaran dan yang lainnya, untuk kepentingan para pelaku ekonomi kreatif,”ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Juni 2026.

Akan tetapi yang jelas, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah memastikan jika dalam perda tersebut ada hak dan kewajiban bagi para pelaku ekonomi kreatif. Kemudian juga ada kepastian hukum yang harus dilakukan.

”Tentu kami pemerintah daerah akan menindaklanjuti mengenai perda tersebut, dan kami juga minta kepada seluruh pemangku kepentingan, pelaku ekonomi kreatif untuk mendukung bersama sama perda tersebut,”katanya.

Sedangkan untuk Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman atau RP3KP, tambah Ratu Zakiyah, juga dalam rangka menghadirkan pemukiman yang layak dan tertata di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga itu juga dapat memberikan kepastian hukum khususnya bagi pelaku pembangunan.

”Fokus utamanya salah satunya adalah penetapan atau kondisi eksisting yang ada di wilayah Kabupaten Serang, yang nanti kita tentukan di dalam perda itu,”tuturnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secepatnya akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkenaan dengan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawan Permukiman (RP3KP), dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kabupaten Serang.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan dua macam raperda menjadi perda di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum, tiga Wakil Ketua dan puluhan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana unsr perwakilan Forkopimda dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.(Red03)

Related posts

Thanks Institute Beri Self Healing Jajaran Polres Polda Bali: Mantapkan Program Unggulan Kapolda

bantenbersatu

Buka Seminar Pendidikan, Wabup Intan: Keluarga Harus Jadi Benteng Hadapi Potensi Resiko Laten Era Digital

bantenbersatu

Luncurkan GEMAPATAS TAWAF 2026, Bupati Tangerang Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf

bantenbersatu

Ini Rute Perjalanan Darat Menuju Lokasi HPN 2026 di Banten

bantenbersatu

Buka Rakernas 2025, Menteri Nusron: Hasilkan Keputusan yang Optimal dan Berkualitas untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

bantenbersatu

Polres Serang Aktifkan Sambang Poskamling, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

bantenbersatu

Pendaftar SPMB Banten Tembus 100 Ribu, Pemerintah Sediakan Alternatif 800 Sekolah Swasta Gratis

bantenbersatu

Nama Kapolda Jateng Masuk Nominasi Pilihan Partai Golkar, Untuk Dicalonkan Sebagai Gubernur

bantenbersatu

BPKP Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten pada Semester I 2025

bantenbersatu