Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membekuk dua orang pria berinisial SMR (25) dan SN (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026) siang.

​Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku yang menawarkan sepeda motor melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) untuk dijual secara Cash on Delivery (COD).

​Sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Polsek Cikande dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

​1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
​1 unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna biru putih (Nopol AD 2503 AJ) beserta STNK dan kunci.
​1 buah kunci Letter T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
​4 unit Handphone berbagai merk milik pelaku.

​Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh pukul 04.30 WIB.

​Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat.

​”Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil kami ringkus sebelum sempat menjual barang tersebut,” ujar AKP Tatang.

​Lebih lanjut, AKP Tatang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.

​”Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang atas nama Aipda Rully Setiawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Buka ASIS EXPO 2026, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter, Mental Spiritual dan Kreativitas

bantenbersatu

DPRD Tetapkan Raperda RP3KP dan Raperda Ekraf jadi Perda Kabupaten Serang

bantenbersatu

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

bantenbersatu

Bentuk Karakter Anak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Kukuhkan 292 Pramuka Garuda

bantenbersatu

392 Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Serang Dilepas, Pesan Bupati Ratu Zakiyah Jaga Akhlakul Karimah

bantenbersatu

Lakukan Studi Tiru ke Kanwil DKI Jakarta, Siapkan Langkah Menuju Zona Integritas WTAB

bantenbersatu

Forum OPD Setda Selaraskan Program 2027 dengan Prioritas Gubernur Banten Andra Soni

bantenbersatu

Sekda Harap Pengadaan Barang dan Jasa Berdampak Pada Peningkatan Kualitas Layanan Publik

bantenbersatu

Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi dalam Kelola Kota

bantenbersatu