Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membekuk dua orang pria berinisial SMR (25) dan SN (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026) siang.

​Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku yang menawarkan sepeda motor melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) untuk dijual secara Cash on Delivery (COD).

​Sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Polsek Cikande dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

​1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
​1 unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna biru putih (Nopol AD 2503 AJ) beserta STNK dan kunci.
​1 buah kunci Letter T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
​4 unit Handphone berbagai merk milik pelaku.

​Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh pukul 04.30 WIB.

​Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat.

​”Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil kami ringkus sebelum sempat menjual barang tersebut,” ujar AKP Tatang.

​Lebih lanjut, AKP Tatang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.

​”Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang atas nama Aipda Rully Setiawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

bantenbersatu

Tinjau Jalan Lingkungan di Cinangka, Gubernur Andra Soni Pastikan Program PSU Tepat Sasaran

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

bantenbersatu

Kritik Biaya Kuliah Mahal, Mahasiswa Dilaporkan Rektor ke Polisi

bantenbersatu

Isbat Nikah HUT Ke-33 Kota Tangerang Siap Digelar 11 Februari, 126 Pasangan Diverifikasi

bantenbersatu

Dari Cimanggu ke Salakanagara, Pangdam III/Siliwangi Bawa Pesan Disiplin, Pengabdian, dan Kepedulian Sosial

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Jalan Raya Sangego-Bayur Kecamatan Periuk

bantenbersatu

Wagub Banten Dimyati Natakusumah: Ekonomi Syariah Jadi Jalan Meningkatkan Kesejahteraan Umat

bantenbersatu

Jelang Mayday, Kapolsek Cikande Bersama Ketua DPC Garteks KSBSI Serang Raya Lakukan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Warga Koper

bantenbersatu