Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

SERANG (bantenbersatu.co.id) – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil membekuk dua orang pria berinisial SMR (25) dan SN (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026) siang.

​Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku yang menawarkan sepeda motor melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) untuk dijual secara Cash on Delivery (COD).

​Sekira pukul 12.00 WIB, tim Opsnal Polsek Cikande dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

​1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
​1 unit sepeda motor Suzuki RC 100 warna biru putih (Nopol AD 2503 AJ) beserta STNK dan kunci.
​1 buah kunci Letter T yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
​4 unit Handphone berbagai merk milik pelaku.

​Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh pukul 04.30 WIB.

​Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat.

​”Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi. Berkat kejelian anggota, keduanya berhasil kami ringkus sebelum sempat menjual barang tersebut,” ujar AKP Tatang.

​Lebih lanjut, AKP Tatang menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang mengingat lokasi tindak pidana asal (locus delicti) berada di wilayah hukum Pandeglang.

​”Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang atas nama Aipda Rully Setiawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

KLH Menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kerawanan Bahaya dan Dekontaminasi Radionuklida Cs-137

bantenbersatu

Pantau Harga Pangan di Pasar Cisoka, Wakil Bupati Tangerang Temukan Kenaikan Signifikan pada Cabai Rawit Merah

bantenbersatu

Peran Anak Muda dalam Kontestasi Politik Kontemporer Sangat Diperhitungkan

bantenbersatu

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi

bantenbersatu

Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten

bantenbersatu

Wagub Banten dan Bupati Maesyal Rasyid Ajak Warga “Tangerang Bersyukur” di Hari Jadi ke-393

bantenbersatu

Provinsi Banten dan Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXIII Tahun 2032

bantenbersatu

Monitoring SPBU, Pemkot Tangerang Pastikan Harga dan Stok BBM Aman

bantenbersatu

Sertifikat Tanah Wakaf itu Gratis, Lalu Apa Kendalanya?

bantenbersatu