Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu

JAKARTA (bantenbersatu.co.id) – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., kepada awak media ini, Selasa (2 September 2025) dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut. (Red03)

Related posts

Polres Serang Gelar Patroli KRYD Serentak, Situasi Kamtibmas Terpantau Aman dan Kondusif

bantenbersatu

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektoral Pengamanan Lebaran 2026

bantenbersatu

Social Awarness Tinggi Kapolres Rembang Dianugerahi PUSKATT Award

bantenbersatu

Tanam 10.000 Mangrove di Mauk, Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi Jurnalis Peduli Lingkungan dan Dunia Usaha

bantenbersatu

Sekda Banten Deden Apriandhi Instruksikan Penguatan Pencegahan Korupsi di Setiap OPD

bantenbersatu

Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026, Pemkot Tangerang Pastikan Jalan Strategis Rampung Diperbaiki

bantenbersatu

Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kesiapsiagaan Bencana, Dari Logistik hingga Personel Siaga 24 Jam

bantenbersatu

Launching Sensus Ekonomi 2026, Bupati Serang Pastikan Kerahasiaan Data Aman

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni Saksikan Dewa United Ditahan Imbang Phnom Penh Crown FC

bantenbersatu