Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu

JAKARTA (bantenbersatu.co.id) – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., kepada awak media ini, Selasa (2 September 2025) dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut. (Red03)

Related posts

Satresnarkoba Polres Serang, Tangkap 17 Tersangka sepanjang Agustus hingga 14 September 2025

bantenbersatu

Peringati Hari Kartini, Bupati Serang Ajak Kaum Perempuan Gali Potensi Diri

bantenbersatu

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri dan Arus Mudik 2026/1447 H

bantenbersatu

Wagub Dimyati Apresiasi Peran Irna Center dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak

bantenbersatu

Banten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Banten Dampingi Kapolri Tinjau Lokasi

bantenbersatu

Disbudpar Kota Tangerang Catat 47 Ribu Kunjungan Taman di Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

bantenbersatu

Inilah Kisah Sukses Manoj Punjabi, Pengusaha Industri Film dengan Net Worth Mencapai Rp25,6 Triliun versi Forbes 2024

bantenbersatu

Perkuat SDM Unggul Melalui ‘Banten Cerdas’, Gubernur Andra Soni Gandeng JSIT Banten

bantenbersatu

Bupati Tangerang Gerak Cepat, RTLH di Jayanti Langsung Dibangun

bantenbersatu