Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu

JAKARTA (bantenbersatu.co.id) – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., kepada awak media ini, Selasa (2 September 2025) dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut. (Red03)

Related posts

Wagub Dimyati Apresiasi Wakaf 100 Ribu Al-Qur’an oleh Johan Arifin Muba untuk Warga Banten

bantenbersatu

Provinsi Banten dan Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Bersama PON XXIII Tahun 2032

bantenbersatu

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

bantenbersatu

1.581 Cerpen Antikorupsi Torehkan Rekor MURI, Bukti Kekuatan Literasi Lawan Korupsi

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni: Sinergi Banten–Jakarta Jadi Kunci Transportasi Massal Terintegrasi

bantenbersatu

Fokus Kesejahteraan Rakyat, Bupati Tangerang Tekankan Skala Prioritas dan Efisiensi pada Musrenbang 2027

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi ASN Atas Sinergitas Capaian Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Buka Festival Sekolah Khusus 2025, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif*

bantenbersatu

Pertama di Indonesia, DPAD Kota Tangerang Terima Sertifikasi SNI ISO/IEC 20000-1

bantenbersatu