BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Kepada pemilik restoran, kafe atau yang berkaitan dengan usaha, agar tidak memutar lagu yang diperdengarkan kepada pengunjung sebelum mendapat izin dan melakukan pembayaran royalti.
Hal ini diatur oleh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/atau Musik.
Tidak hanya itu, hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti Atas Lisensi Penggunaan Sekunder Untuk Hak Cipta Buku Dan/atau Karya Tulis Lainnya.
Royalti tersebut wajib dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk penggunaan secara komersial.
Yakni pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut diatur di dalam Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021.
Antara lain seminar dan konferensi komersial, konser musik, bioskop, pameran dan bazar, pertokoan, televisi, radio, hotel, karaoke, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek, dan sebagainya.
Dengan demikian, pemutaran musik maupun lagu ataupun penggunaan lainnya pada lokasi-lokasi tersebut dengan tujuan komersial wajib membayarkan royalti.
Untuk mekanisme pembayaran royalti lagu dan/atau musik saat ini dihimpun dan didistribusikan oleh LMK dan lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN).
Royalti tersebut dibayarkan sesuai dengan tarif royalti yang pada saat ini masih mengacu pada Kepmenkumham HKI.02/2016.
Aturan tarif royalti sebagai berikut:
- Untuk restoran dan kafe, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun, dan royalti hak terkait sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun;
- Untuk pub, bar, bistro, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun;
- Untuk diskotik dan club malam, ketentuan royalti pencipta sebesar Rp250 ribu per m2 per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp180 ribu per m2 per tahun.
Pembayaran royalti ini dilakukan minimal 1 tahun sekali.
Terbaru kasus denda harus membayar royalti ini menimpa perusahaan Mie Gacoan Bali,
Perusahaan di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses diwajibkan membayar Royalti Rp 2,2 miliar setelah melalui proses perdamaian.
Kasusnya berawal dari pemutaran lagu di 65 Outlet Mie Gacoan di berbagai daerah sejak tahun 2022 tanpa izin dan membayar royalti.
Proses kesepakatan perdamaian antara Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan kuasa hukum penggugat Selmi Ramsudin Manulang.
Tempatnya di Gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali, Jumat 8 Agustus 2025.
Penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Selmi merinci nilai Rp 2,2 miliar ini untuk membayar royalti sejumlah lagu yang diputar di 65 outlet Mie Gacoan di bawah naungan PT Bali Mitra Sukses sejak tahun 2022 sampai akhir tahun 2025.
Ke-65 outlet ini tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan Lombok.
Kasus serupa juga pernah menimpa tempat usaha milik artis Inul Daratista pada tahun 2012.
Saat itu Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat tempat karaoke Inul Vizta untuk membayar royalti sebesar Rp 295 juta.
Selain meminta pembayaran royalti lagu-lagu yang diputar oleh Inul Vizta, KCI juga meminta tempat karaoke tersebut untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.
Namun kala itu, pihak Inul Daratista, justru melakukan perlawanan dan menggugat balik sebesar Rp 1 miliar. (Red01/***)
