Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perjelas Legalitas Ibu Kota Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi Konsultasi ke Kemendagri

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Konsultasi atas arahan Gubernur Banten Andra Soni itu untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

Deden mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wali Kota Serang bertemu langsung dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal. Pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasi mengenai nomenklatur Kota Serang dalam dokumen resmi Pemerintahan Pusat.

“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujar Deden, Kamis (31/7).

Deden mengungkapkan, saat Provinsi Banten dibentuk Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menegaskan statusnya sebagai kota.

“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” jelasnya.

Deden mengungkapkan, dalam pertemuan itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat itu nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.

“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” tutur Deden.

Deden menegaskan bahwa penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota memiliki manfaat strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat Kota Serang.

“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Bupati Serang Ratu Zakiyah Santuni Anak Yatim di Ciomas

bantenbersatu

Sebanyak 500 Kiyai di Kabupaten Serang Terima Bantuan Sembako dan Uang Tunai

bantenbersatu

Gubernur Andra Soni Optimis Koperasi Merah Putih Dongkrak Perekonomian Banten

bantenbersatu

Dampingi Wapres Resmikan BLK Komunitas, Pj Gubernur Al Muktabar: Pesantren Berperan Penting Entaskan Pengangguran

bantenbersatu

Bank Banten Perlu Melakukan Pendekatan Mendalam, Bukan Inrevensi: Tentang Pemindahan RKUD Kabupaten/kota:

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kualitas Pendidikan

bantenbersatu

INFO GIAT ASSETER BANTEN

bantenbersatu

Optimalkan Lahan Produktif, DPKP Tanam Jagung Pulut di Desa Kaliasin

bantenbersatu

Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

bantenbersatu