Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perjelas Legalitas Ibu Kota Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi Konsultasi ke Kemendagri

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Konsultasi atas arahan Gubernur Banten Andra Soni itu untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

Deden mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wali Kota Serang bertemu langsung dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal. Pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasi mengenai nomenklatur Kota Serang dalam dokumen resmi Pemerintahan Pusat.

“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujar Deden, Kamis (31/7).

Deden mengungkapkan, saat Provinsi Banten dibentuk Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menegaskan statusnya sebagai kota.

“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” jelasnya.

Deden mengungkapkan, dalam pertemuan itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat itu nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.

“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” tutur Deden.

Deden menegaskan bahwa penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota memiliki manfaat strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat Kota Serang.

“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Road to Tangsel Marathon Berakhir, Pilar : Tangsel Marathon 2024 Digelar Desember

bantenbersatu

Fasilitasi HKI 2.300 Pelaku UMKM, Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari Kemenkumham Provinsi Banten

bantenbersatu

Gunakan Hak Pilih, Wali Kota Tangsel Lakukan Pencoblosan di TPS 19 Lengkong Karya

bantenbersatu

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

bantenbersatu

Dinkes Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspada Penyakit di Musim Hujan

bantenbersatu

Penggunaan e-Katalog, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif dan Transparan Pengadaan Barang/Jasa

bantenbersatu

Kabupaten Serang Borong 9 Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting

bantenbersatu

UPT Damkar Ciledug Kota Tangerang Terima Kunjungan Edukatif Pelajar TK Islam Bunayy

bantenbersatu

Terima HNSI, Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Perikanan Provinsi Banten Besar

bantenbersatu