Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perjelas Legalitas Ibu Kota Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi Konsultasi ke Kemendagri

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Konsultasi atas arahan Gubernur Banten Andra Soni itu untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

Deden mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wali Kota Serang bertemu langsung dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal. Pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasi mengenai nomenklatur Kota Serang dalam dokumen resmi Pemerintahan Pusat.

“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujar Deden, Kamis (31/7).

Deden mengungkapkan, saat Provinsi Banten dibentuk Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menegaskan statusnya sebagai kota.

“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” jelasnya.

Deden mengungkapkan, dalam pertemuan itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat itu nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.

“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” tutur Deden.

Deden menegaskan bahwa penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota memiliki manfaat strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat Kota Serang.

“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Milad Baznas ke-24, Bupati Serang Sebut ZIS Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama

bantenbersatu

Ikuti Peluncuran Secara Nasional, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Tinjau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng

bantenbersatu

Sinergi Ditpolsatwa Baharkam Polri dan Universitas Trisakti Perkuat Peran Satwa Kepolisian

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Orientasi Kerja Ribuan PPPK

bantenbersatu

Jelang Mudik Lebaran, Dishub Kota Tangerang Pasang Rambu Petunjuk Jalan

bantenbersatu

Plh Sekda Virgojanti Membuka Rapat Koordinasi Ekosistem Pusat Industri Halal Provinsi Banten

bantenbersatu

Jelang Libur Hari Raya Idul Fitri 2024 Dinas SDABMBK Tangsel Siagakan Petugas Piket dan Alat Berat serta Pompa

bantenbersatu

Ayo Masyarakat Kota Tangerang, Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Banten

bantenbersatu

Prevalensi Stunting di Kabupaten Serang Terus Alami Penurunan

bantenbersatu