Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Perjelas Legalitas Ibu Kota Provinsi Banten, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi Konsultasi ke Kemendagri

BANTEN (bantenbersatu.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk memperjelas legalitas Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Konsultasi atas arahan Gubernur Banten Andra Soni itu untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang.

Deden mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wali Kota Serang bertemu langsung dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal. Pertemuan itu untuk menyampaikan aspirasi mengenai nomenklatur Kota Serang dalam dokumen resmi Pemerintahan Pusat.

“Pak Gubernur menugaskan saya untuk mendampingi Pak Wali Kota Serang ke Kemendagri guna membahas penegasan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Alhamdulillah, kami diterima langsung oleh Pak Dirjen,” ujar Deden, Kamis (31/7).

Deden mengungkapkan, saat Provinsi Banten dibentuk Kota Serang belum berdiri sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan “Serang” sebagai ibu kota, tanpa menegaskan statusnya sebagai kota.

“Sekarang, baik secara geografis maupun administratif, pusat pemerintahan Provinsi Banten sudah jelas berada di wilayah Kota Serang. Karena itu, diperlukan penegasan dalam dokumen resmi,” jelasnya.

Deden mengungkapkan, dalam pertemuan itu Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyarankan agar Wali Kota Serang mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten. Surat itu nantinya akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai dasar pengusulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur nomenklatur ibu kota provinsi.

“Ini bagian dari proses administratif untuk memperjelas legalitas bahwa Ibu Kota Provinsi Banten adalah Kota Serang,” tutur Deden.

Deden menegaskan bahwa penegasan status Kota Serang sebagai ibu kota memiliki manfaat strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga penguatan identitas masyarakat Kota Serang.

“Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibu kota akan lebih terarah. Pemprov Banten akan terus mengawal proses ini agar sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(Red03)

Related posts

Tingkatkan Semangat Belajar Siswa, Gedung Baru SMPN 23 Tangsel Hadirkan Ruang Terbuka Ramah Lingkungan

bantenbersatu

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi

bantenbersatu

Rapat Evaluasi Bulanan Kewilayahan: Pemkot Tangerang Fokus Tingkatkan Mitigasi Banjir

bantenbersatu

Tinjau RSDP, Bupati Serang Ratu Zakiyah Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan Masyarakat

bantenbersatu

PKK Banten Perkuat Kapasitas Orang Tua Hadapi Tantangan Pengasuhan Digital

bantenbersatu

Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat

bantenbersatu

Kabupaten Serang Borong 9 Penghargaan Percepatan Penurunan Stunting

bantenbersatu

Kolonel Inf. Ely Hasudungan Limbong Bersama Keluarga Penuh Makna

bantenbersatu

Korem 064/MY Siap Dukung Translokasi Badak Jawa Di Taman Nasional Ujung Kulon

bantenbersatu