Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

PTSL Desa Bandung di Pungut Biaya Hingga Rp. 2 Juta Persurat

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.

Sejumlah warga di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.

Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya. “Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya, Senin (25/08/2024).

Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.

“Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang meyelewengkan tugas,” tegas dia.

Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.

Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli,” jelasnya.

Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL. (Dina/Red02)

Related posts

Pj Sekda Usman Asshiddiqi Qohara Apresiasi Kinerja Ketua Pengadilan Tinggi Banten

bantenbersatu

Terjaganya Investasi di Kabupaten Serang, Karena Mempunyai Modal Daerah yang Aman atas Kebersamaan antara Buruh, Industri dan Pemerintah

bantenbersatu

Wagub Banten Tekankan Sinergi Ulama-Umara sebagai Wujud Kehadiran Negara dalam Pembangunan

bantenbersatu

Pj Gubernur Al Muktabar Hadiri Pengajian Bulanan PW Muhammadiyah Banten

bantenbersatu

Makanan Khas Kabupaten Lebak : Lemeung Dicampur Dengan Angeun Lada dan Sambel Goreng Ikan Tongkol

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Fasilitasi Perbaikan RTLH untuk Keluarga Balita Stunting, Ini Detail Program dan Cara Pendaftarannya

bantenbersatu

Antisipasi Kenakalan Remaja, 28 Pelajar Diamankan Personil Polsek Cikande

bantenbersatu

Kontingen Kota Tangerang Sukses Raih Dua Medali di Kejurprov Hockey Indoor Piala Gubernur

bantenbersatu

Pemprov Banten Tindak Lanjut Pandangan Fraksi DPRD Banten Terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023

bantenbersatu