Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda menjadi Perda APBD 2025

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 di gedung dewan setempat pada Rabu, 13 November 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten. “Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk APBD Murni Tahun 2025, pendapatan sebesar Rp3,55 triliun naik dari rencana semula. Kemudian jika dilihat dari APBD Murni 2024, pendapatannya naik. “Sedangkan untuk belanjanya di APBD Murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar, memang kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Dijelaskan Tatu, adapun untuk pendapatan tersebut berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Ia berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi pembagiannya. “Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang,” terangnya.

Tatu mengingatkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, agar selalu termonitor dan dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai 6 bulan ke depan, namun diupayakan per 2 bulan agar bisa diketahui bagaimana persoalannya. “Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan,” jelas Tatu.(Diskominfosatik/Dina/Red02)

Related posts

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H: Ketahanan Keluarga Pondasi Keberlanjutan dan Keadaban Bangsa

bantenbersatu

Penggunaan e-Katalog, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Implementasi Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif dan Transparan Pengadaan Barang/Jasa

bantenbersatu

Ini Beberapa Prioritas Pemprov Banten di Tahun 2024

bantenbersatu

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2026 Ditetapkan

bantenbersatu

Plh Sekda Virgojanti Membuka Rapat Koordinasi Ekosistem Pusat Industri Halal Provinsi Banten

bantenbersatu

Provinsi Banten Akan Dikunjungi Roadshow Bus KPK 2024

bantenbersatu

TNI Beraksi dan Berhasil Tembak Anggota OPM Pengganggu Hidup Distrik Sugapa

bantenbersatu

Gubernur Banten Andra Soni: Bank Banten Harus Adil, Inklusif, dan Melayani Masyarakat

bantenbersatu

Sambut Wapres KH Ma’ruf Amin, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pembangunan Provinsi Banten Terkini

bantenbersatu