Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan

JAKARTA (localhost/bantenbersatu) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit Cabinet Mini Recty dan 1 (satu) unit Box Join Closure 12 Core di Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Selasa tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB lalu.

Pelaku berinisial MW, RS, S yang di mana ketiganya merupakan karyawan perawatan tower dari provider operator telekomunikasi di Indonesia.

Dari harsil pengungkapan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Cabinet mini Resty; 1 (satu) unit Box Join Closure 12 Core; 1 (satu) unit mobil Granmax Blindvan Warna Putih No. Pol. B-9398-SCL; dan 1 (satu) lembar surat data inventaris kepemilikan atas barang berupa 1 (satu) Unit Cabinet mini Resty, serta 1 (satu) Unit Box Join Closure 12 Core.

Hal tersebut disampaikan AKBP Indrawienny Panjiyoga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok diwakili Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si., Senin (23/09/2024). “Semua barang tersebut diambil dengan menggunakan mobil Granmax. Akibat kejadian tersebut, pemilik tower Provider mengalami kerugian RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun tetang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” demikian keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I.G.P.N. Krisnha Naraya, STrk., S.I.K., M.Si, Senin (23/09/2024). (Humas/Dina/Red02)

Related posts

Perkuat Kamtibmas, Wali Kota Tangsel Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan Siskamling di Wilayah

bantenbersatu

Kapolres Serang Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Kasus Penyalahgunaan Narkoba

bantenbersatu

Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Serang Gelar Bansos Bersama Emak-emak dan Anak Yatim

bantenbersatu

Pangdam XVI/Pattimura Pimpin Sertijab Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva

bantenbersatu

Polres Serang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Selama Gelar Patroli KRYD

bantenbersatu

00 Petugas Disiagakan Selama Lebaran, DLH Tangerang Jamin Penanganan Sampah Tetap Optimal

bantenbersatu

Panit Yanmin Intelkam Polsek Kragilan Berikan Pelayanan SKCK kepada Masyarakat

bantenbersatu

FORKOPINDA Banten Monitoring Pelaksanaan PILKADA 2024 di TPS Khusus 901 Lapas Kelas IIA Serang

bantenbersatu

Kemenkumham Banten Ajak Mahasiswa/i Faletehan Lindungi Kekayaan Intelektual

bantenbersatu