Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tingginya Pemahaman, Kurangi Dampak Tindak Pidana Kekayaan Intelektual

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dampak dari tindak pidana kekayaan intelektual sangat beragam, kerugian ekonomi yang signifikan, penurunan insentif untuk inovasi, dan bahkan hilangnya lapangan pekerjaan.

Untuk mengurangi dampak tersebut, dibutuhkan pemahaman masyarakat secara luas terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofyan menyebut bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikiran manusia yang perlu dilindungi.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk nyata, berguna dan bernilai ekonomi. Kekayaan intelektual contohnya hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST,” jelasnya di Graha Universitas Faletehan, Rabu (11/09/2024).

Lebih berfokus pada hak cipta dan merek, Sofyan menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sedangkan merek adalah tanda atau identitas suatu produk.

“Hak cipta memiliki ruang lingkup seperti karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan sedangkan merek seperti gambar/logo, kata, garis, warna, suara, hologram, dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan Subkoordinator Penerima Pengaduan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jujun Jaenuri menyampaikan cara yang bisa dilakukan mahasiswa/I jika ingin melaporkan pelanggaran kekayaan intelektual.

“Untuk pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual diterima dari pengaduan.dgip.go.id lalu akan ada undangan klarifikasi bagi pelapor/saksi pelapor, jika terdapat kekurangan persyaratan akan diinformasikan, dan jika persyaratan terpenuhi akan ditentukan apakah pengaduan masuk kategori gugur atau berhasil,” jelasnya.

Untuk melakukan pengaduan persyaratan yang diperlukan seperti identitas pelapor, sertifikat KI, bukti awal, surat ahli waris, surat kuasa, dokumentasi lisensi, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual bisa dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual, pencipta, LMKN, Kuasa Hukum, Asosiasi di Bidang KI, serta pihak lain atas kuasa,” tuturnya.

Dengan edukasi pencegahan kekayaan intelektual terhadap 100 mahasiswa universitas faletehan ini diharapkan akan semakin mengurangi dampak tindak pidana kekayaan intelektual salah satunya yang berdampak pada perekonomian (Humas Kemenkumham Banten/Dina/Red02)

Related posts

Lagi, Santri Tewas Dianiaya Teman Sepondok

bantenbersatu

Sebanyak 656 Pelajar Ramaikan Kejuaraan PMR se-Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru 2026 dan Doa Bersama untuk Korban Musibah di Indonesia

bantenbersatu

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Resmikan LPK dan Adis Mart

bantenbersatu

Wabup Intan Minta Warga Sudirman Lebih Peduli Sampah Dan Terapkan Pola Hidup Sehat

bantenbersatu

Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional

bantenbersatu

Lapas Kelas IIA Serang Berikan Pengarahan pada Warga Binaan

bantenbersatu

Job Fair Online 2025, Pemkab Tangerang Fasilitasi 548 Lowongan Kerja

bantenbersatu

Pembukaan GIIAS Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni: Turut Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

bantenbersatu