Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tingginya Pemahaman, Kurangi Dampak Tindak Pidana Kekayaan Intelektual

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dampak dari tindak pidana kekayaan intelektual sangat beragam, kerugian ekonomi yang signifikan, penurunan insentif untuk inovasi, dan bahkan hilangnya lapangan pekerjaan.

Untuk mengurangi dampak tersebut, dibutuhkan pemahaman masyarakat secara luas terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofyan menyebut bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikiran manusia yang perlu dilindungi.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk nyata, berguna dan bernilai ekonomi. Kekayaan intelektual contohnya hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST,” jelasnya di Graha Universitas Faletehan, Rabu (11/09/2024).

Lebih berfokus pada hak cipta dan merek, Sofyan menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sedangkan merek adalah tanda atau identitas suatu produk.

“Hak cipta memiliki ruang lingkup seperti karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan sedangkan merek seperti gambar/logo, kata, garis, warna, suara, hologram, dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan Subkoordinator Penerima Pengaduan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jujun Jaenuri menyampaikan cara yang bisa dilakukan mahasiswa/I jika ingin melaporkan pelanggaran kekayaan intelektual.

“Untuk pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual diterima dari pengaduan.dgip.go.id lalu akan ada undangan klarifikasi bagi pelapor/saksi pelapor, jika terdapat kekurangan persyaratan akan diinformasikan, dan jika persyaratan terpenuhi akan ditentukan apakah pengaduan masuk kategori gugur atau berhasil,” jelasnya.

Untuk melakukan pengaduan persyaratan yang diperlukan seperti identitas pelapor, sertifikat KI, bukti awal, surat ahli waris, surat kuasa, dokumentasi lisensi, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual bisa dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual, pencipta, LMKN, Kuasa Hukum, Asosiasi di Bidang KI, serta pihak lain atas kuasa,” tuturnya.

Dengan edukasi pencegahan kekayaan intelektual terhadap 100 mahasiswa universitas faletehan ini diharapkan akan semakin mengurangi dampak tindak pidana kekayaan intelektual salah satunya yang berdampak pada perekonomian (Humas Kemenkumham Banten/Dina/Red02)

Related posts

Sekda Dorong Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Tangerang Ramah ASI

bantenbersatu

Sitaskin Perkuat Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Tangerang

bantenbersatu

KPK Saat Ini Lebih Fokus Case Building, Ketimbang OTT

bantenbersatu

Hadiri Islamic Village Bersatu untuk Gaza, Bupati Tangerang: Bentuk Komitmen Nyata Aksi Kemanusiaan Perjuangan Palestina

bantenbersatu

bantenbersatu

Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan dan Kepedulian dalam Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Hadiri Silakda, Sekda Tangerang: ICMI Jadi Ruang Strategis Bagi Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Jelang Nataru, Disperindag Kabupaten Tangerang Cek Alat Ukur SPBU

bantenbersatu

Bupati Tangerang Resmikan KDMP Desa Karang Tengah Pagedangan

bantenbersatu