Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Tingginya Pemahaman, Kurangi Dampak Tindak Pidana Kekayaan Intelektual

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dampak dari tindak pidana kekayaan intelektual sangat beragam, kerugian ekonomi yang signifikan, penurunan insentif untuk inovasi, dan bahkan hilangnya lapangan pekerjaan.

Untuk mengurangi dampak tersebut, dibutuhkan pemahaman masyarakat secara luas terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofyan menyebut bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikiran manusia yang perlu dilindungi.

“Kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang diwujudkan dalam bentuk nyata, berguna dan bernilai ekonomi. Kekayaan intelektual contohnya hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan DTLST,” jelasnya di Graha Universitas Faletehan, Rabu (11/09/2024).

Lebih berfokus pada hak cipta dan merek, Sofyan menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip Deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sedangkan merek adalah tanda atau identitas suatu produk.

“Hak cipta memiliki ruang lingkup seperti karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan sedangkan merek seperti gambar/logo, kata, garis, warna, suara, hologram, dan lainnya,” ujarnya.

Sedangkan Subkoordinator Penerima Pengaduan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jujun Jaenuri menyampaikan cara yang bisa dilakukan mahasiswa/I jika ingin melaporkan pelanggaran kekayaan intelektual.

“Untuk pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual diterima dari pengaduan.dgip.go.id lalu akan ada undangan klarifikasi bagi pelapor/saksi pelapor, jika terdapat kekurangan persyaratan akan diinformasikan, dan jika persyaratan terpenuhi akan ditentukan apakah pengaduan masuk kategori gugur atau berhasil,” jelasnya.

Untuk melakukan pengaduan persyaratan yang diperlukan seperti identitas pelapor, sertifikat KI, bukti awal, surat ahli waris, surat kuasa, dokumentasi lisensi, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya.

“Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual bisa dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual, pencipta, LMKN, Kuasa Hukum, Asosiasi di Bidang KI, serta pihak lain atas kuasa,” tuturnya.

Dengan edukasi pencegahan kekayaan intelektual terhadap 100 mahasiswa universitas faletehan ini diharapkan akan semakin mengurangi dampak tindak pidana kekayaan intelektual salah satunya yang berdampak pada perekonomian (Humas Kemenkumham Banten/Dina/Red02)

Related posts

Bupati Dorong Mahasiswa Kuatkan Sinergitas dan Kolaborasi Untuk Kemajuan Pembangunan Daerah

bantenbersatu

Tutup Pelatihan SPM dan BHD, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik Berkualitas

bantenbersatu

RSUD Tigaraksa Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Arsada ke-25

bantenbersatu

Wabup Intan Dorong Semua Komponen Tingkatkan Derajat Kesehatan Ibu Dan Bayi

bantenbersatu

Peringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita

bantenbersatu

Polsek Cikande Kolaborasi dengan BumDes Permai Maju Sejahtera Tanam Jagung

bantenbersatu

Bupati Tangerang Lepas Peserta Pemagangan Ke Jepang dan Peserta Pelatihan Bahasa Jepang

bantenbersatu

Bupati Maesyal Serahkan 9 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Nelayan Kecamatan Kronjo

bantenbersatu

Sejumlah Pejabat di Lingkungan BPBD Sidoarjo Diperiksa KPK

bantenbersatu