Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Sabu

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Diganjar hukuman 6 tahun penjara tidak membuat jera NA (37) berhenti menjadi pengedar sabu. Baru dua bulan bebas dari lapas di Banten, pengedar narkoba ini kembali melakukan jual beli sabu.

Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, residivis warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang dengan barang bukti 26 paket sabu seberat 8,95 gram.

Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NA ditangkap di rumahnya pada Kamis 11 Juli 2024 malam, setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama,” ungkap Ali Rahman kepada media, Jumat 12 Juli 2024.

Ali Rahman menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.

“Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian,” terang Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan bebas dari penjara dan 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” jelasnya.

“Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pemkot Tangsel Lantik 853 PPPK Tahap II, Benyamin Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN

bantenbersatu

Bupati Tangerang Apresiasi ASN Atas Sinergitas Capaian Kinerja 1 Tahun Kepemimpinan

bantenbersatu

Permudah Urusan Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Gelar Program Nyaba Kelurahan 2026

bantenbersatu

Dinsos Kota Tangerang Bekali 174 Mahasiswa Penerima Bansos Biaya Pendidikan Tahun 2026

bantenbersatu

Kronologis Anggota DPRD Banten Menggunakan Cek Kosong, Hingga Ditangkap Polisi

bantenbersatu

Kontingen Divif 2 Kostrad Raih Juara Menembak Pistol HUT TNI 79 Tahun 2024

bantenbersatu

Ditlantas Polda Banten Laksanakan Pengecekan dan Pantauan Arus Mudik

bantenbersatu

Penyidik Jatanras dan Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka Beserta BB  ke Kejari Serang

bantenbersatu

Habema Berbagi Kasih Disambut Gembira Warga Kago

bantenbersatu