Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka dan BB ke Kejari

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (Bidhumas Polres Kab. Serang /Dina/Red02)

Related posts

Kapolres Serang Hadiri Sosialisasi Partisipasi Ormas Dalam Pilkada Serentak

bantenbersatu

Pemkot Tangerang Realisasikan 3 Proyek Pembangunan Strategis di TPA Rawa Kucing

bantenbersatu

Diskominfo Tangerang Perkuat Transparansi dan Layanan Informasi Publik Lewat Koordinasi PPID

bantenbersatu

Pembangunan Alun-Alun Benda Masuk Tahap Dua, Pemkot Tangerang Tuntaskan Pengurukan Tanah

bantenbersatu

Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.IP., M.Han Jadi Narasumber Cegah Konflik Sosial di Ambon

bantenbersatu

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus 2 Pelaku Curanmor

bantenbersatu

Teladani Pahlawanmu, Polda Banten Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

bantenbersatu

Permudah Akses Administrasi JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan VIOLA

bantenbersatu

Ada Gebyar Pelayanan KB Gratis di Kota Tangerang! Berikut Jadwal Pelaksanaannya

bantenbersatu