Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Disdukcapil Kabupaten Serang Segera Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

KABUPATEN SERANG (localhost/bantenbersatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang segera melakukan operasi atau razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) non permanen bagi warga pendatang yang berada di Kabupaten Serang. Mengingat, paska hari raya Idhul Fitri 1445 Hijriyah banyak warga datang ke Kabupaten Serang sebagai pencari kerja atau pencaker.

”Kami merencanakan akan melakukan operasi razia KTP non permanent, Insya Allah jadwal penertiban pada tanggal 29 April sampai 7 Mei selama 5 hari kerja,”kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri melalui keterangan tertulisnya yang disiarkan Diskoinfosatik pada Rabu, 17 April 2024.

Sebelum melaksakan razia, kata Nerry sapaan Warnerry Poetri Disdukcapil pada Selasa 23 April akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk persiapan kegiatan tersebut. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang pendaftaran kependudukan non permanen.

”Makanya kita akan melakukan razia (KTP non permanen warga pendatang), karena (paska lebaran) kemungkinan akan banyak pendatang arus balik dari kota lain ke Kabupaten Serang, setelah lebaran yang dibawa oleh keluarga atau temannya,”terangnya.

Senada dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami. Kata dia, Disnakertrans bersama Disdukcapil segera melakukan peninjauan kelapangan berkenaan hal tersebut. ”Kita harus lihat kelapangan bersama instansi lain meski kami belum menerima adanya pencaker dari luar daerah,”ujarnya.

Belum adanya pencaker dari luar daerah datang ke Kabupaten Serang tersebut, sebut Diana, itu berdasarkan pantauan melalui aplikasi Disnakertrans Kabupaten Serang yakni AK.1 atau Kartu Pencari Kerja. ”Disnakertrans sudah punya apliaksi kartu pencari kerja bisa batasi disitu, info sementara ini pencaker dari luar belum ada yang masuk,”terang Diana.

Diketahui, razia KTP non permanen sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengurangi persentase jumlah pengangguran di Kabupaten Serang. Pasalnya, metode Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan survei angka pengangguran di anggap warga Kabupaten Serang meski ber KTP diluar Kabupaten Serang jika sudah menatap selama enam (6) bulan menetap namun belum mendapatkan pekerjaan. (Diskominfosatik Kab. Serang/Dina/Red02)

Related posts

Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Pusat Peningkatan Ekonomi dan Keuangan Syariah

bantenbersatu

Peluncuran 80 Ribu KDMP, Desa Ranjeng Kabupaten Serang jadi Percontohan tingkat Nasional

bantenbersatu

MRT Lebak Bulus – Serpong, Wakil Gubernur A Dimyati Natakusumah: Transportasi Massal Efisien, Ramah Lingkungan, dan Terjangkau

bantenbersatu

Resmikan SKh Negeri 1 Kota Tangsel, Pj Gubernur Al Muktabar : Seluruh Masyarakat Banten Mempunyai Hak Pendidikan Sama

bantenbersatu

42 Tim Guru Sekolah Bersaing di Turnamen Futsal Piala Cabang Dinas Pendidikan Banten 2025

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Lepas Kontingen Provinsi Banten untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024

bantenbersatu

Buka Experiential Learning Penguatan APIP, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Targetnya Kesejahteraan Rakyat

bantenbersatu

Antisipasi Kebakaran, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan Call Center 112,

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Optimalisasi Aset Sekolah

bantenbersatu