Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah Memitigasi Resiko Musnahnya Data Fisik Pertanahan

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan sertipikasi setiap jengkal tanah di Indonesia yang dilakukan melalui sertipikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi rutin tanah yang berada di luar lokasi PTSL, sertipikasi tanah milik kementerian/lembaga, tanah milik pemerintah daerah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta sertipikasi tanah tempat ibadah.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan dari keseluruhan jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Banten dari sekitar 5 juta bidang, tanah yang belum terpetakan belum bersertipikat 24%nya.

Simultan dengan upaya pendaftaran dan sertipikasi seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga sudah menerapkan layanan elektronik dan sertipikat hak atas tanah elektronik (Sertipikat el).

Hal tersebut dilakukan oleh karena beberapa latar belakang selain merupakan arahan Presiden kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendorong penerapan Sertipikat el agar lebih masif, layanan elektonik juga menjadi kebutuhan masyarakat akan layanan yang serba cepat, mudah diakses dan terpercaya serta yang tidak kalah penting Sertipikat el mitigasi terhadap musnah atau rusaknya berkas fisik karena bencana alam atau kebakaran.

Layanan elektronik yang sudah diterapkan diantaranya ada pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan dan untuk Sertipikat el diterbitkan untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Layanan Derivatif lainnya.

Sederet manfaat dari Dokumen Elektronik diutarakan oleh Sudaryanto diantaranya meningkatkan efesiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik hingga menaikkan nilai Registering Property.

Hal tersebut disampaikan oleh Sudaryanto saat kegiatan Sosialisasi Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik bersama Pemerintah Provinsi Banten yang merupakan agenda kegiatan Roadshow Bus KPK 2024, Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024). (Humas BPN/Dina/Red02)

Related posts

Peringati HUT RI ke-79, Pj Ikut Lomba Bareng Warga

bantenbersatu

Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri Tingkatkan Pariwisata di Kabupaten Serang

bantenbersatu

Bupati Serang Beri Beasiswa Pascasarjana 24 Guru SD di UPI Bandung

bantenbersatu

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Akan Gelar Upacara 17 Agustus 2024 di Batalyon Kavaleri 9 SDK

bantenbersatu

Pemkab Bakal Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada Kabupaten Serang 2024

bantenbersatu

Pemprov Banten Dapatkan DID Rp19,6 Milliar

bantenbersatu

Ini Pesan Pj Gubernur Al Muktabar Kepada Para Kepala Desa se-Provinsi Banten

bantenbersatu

Tangani Stunting, Pj Ketua TP PKK Provinsi Banten Tine Al Muktabar Demo Olahan Nugget Ikan Patin

bantenbersatu

PKK Banten Perkuat Kapasitas Orang Tua Hadapi Tantangan Pengasuhan Digital

bantenbersatu