Berita Banten terkini, Update berita Banten, Peristiwa terbaru di Banten

Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah Memitigasi Resiko Musnahnya Data Fisik Pertanahan

BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan sertipikasi setiap jengkal tanah di Indonesia yang dilakukan melalui sertipikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi rutin tanah yang berada di luar lokasi PTSL, sertipikasi tanah milik kementerian/lembaga, tanah milik pemerintah daerah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota serta sertipikasi tanah tempat ibadah.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan dari keseluruhan jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Banten dari sekitar 5 juta bidang, tanah yang belum terpetakan belum bersertipikat 24%nya.

Simultan dengan upaya pendaftaran dan sertipikasi seluruh bidang tanah, Kementerian ATR/BPN juga sudah menerapkan layanan elektronik dan sertipikat hak atas tanah elektronik (Sertipikat el).

Hal tersebut dilakukan oleh karena beberapa latar belakang selain merupakan arahan Presiden kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendorong penerapan Sertipikat el agar lebih masif, layanan elektonik juga menjadi kebutuhan masyarakat akan layanan yang serba cepat, mudah diakses dan terpercaya serta yang tidak kalah penting Sertipikat el mitigasi terhadap musnah atau rusaknya berkas fisik karena bencana alam atau kebakaran.

Layanan elektronik yang sudah diterapkan diantaranya ada pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan dan untuk Sertipikat el diterbitkan untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Layanan Derivatif lainnya.

Sederet manfaat dari Dokumen Elektronik diutarakan oleh Sudaryanto diantaranya meningkatkan efesiensi waktu, biaya dan transparansi pelayanan menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik hingga menaikkan nilai Registering Property.

Hal tersebut disampaikan oleh Sudaryanto saat kegiatan Sosialisasi Sertipikat Hak atas Tanah Elektronik bersama Pemerintah Provinsi Banten yang merupakan agenda kegiatan Roadshow Bus KPK 2024, Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/9/2024). (Humas BPN/Dina/Red02)

Related posts

Pemkot Tangsel Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten A Damenta Hadiri Musrembangnas RPJMN 2025-2029

bantenbersatu

Pelatihan Tune Up Sepeda Motor BLK Kota Tangerang Angkatan Pertama Tahun 2024 Dimulai

bantenbersatu

Lepas Jama’ah Haji Kloter 41, Sekda:Jaga Kekompakan dan Kesehatan

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Kabupaten Lebak.

bantenbersatu

Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

bantenbersatu

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Wapres KH Ma’ruf Amin Peringati Gebyar Muharam 1446 Hijriah

bantenbersatu

Pride DKI beri Kontribusi Nyata Untuk Kemenangan Prabowo Gibran di Udara

bantenbersatu

CJBI Perjuangkan Sinta Bela Karyawan PT PWI 2 Hingga Diperkerjakan Kembali

bantenbersatu