BANTEN (localhost/bantenbersatu) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten memusnahkan Barang Sitaan Narkotika Jenis ganja Lapor Kasus Narkotika (LKN) 02 Tahun 2024 seberat -+ 461,211 gram,dengan tersangka MIF (27), Rabu, 27 Maret 2024. Pemusnahan dilakukan di pelataran kantor BNN Provinsi Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapan MIF berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana narkotika di Kota Tangerang. “Pengiriman paket ganja menggunakan alamat fiktif yang dikirim dari Medan ke Tangerang,” katanya.
Menurut Rohmad, penangkapan bermula dari kontrol pengiriman barang dari Medan dengan tujuan Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, Kota Tangerang -Banten pada Kamis (7/3/2024) dengan penerima yang tertulis di resi Anto Printilan.
” Namun saat jasa kirim mencari alamat itu, tidak ditemukan. Diduga alamat itu fiktif karena patokan alamat kampung dekat musolah. Karena alamat tidak ditemukan, kurir membawa kembali paket ke gudang,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Minggu (10/3/2024) MIF datang menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. “MIF datang ke gudang pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi. Dari situ, MIF kemudian diamankan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MIF narkotika jenis ganja seberat 472 gram dan dua HP. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-undang tetang Narkotika.
Selanjutnya barang bukti di periksa oleh pihak biddokkes Polda Banten drg.Alfin. Menurut Alfin, barang bukti sebelum dimusnahkan harus dilakukan pemeriksaan. Tujuannya untuk membuktikan keaslian dari barang bukti itu.
“Dengan cara barang bukti dihaluskan dan dimasukan ke tabung lalu di campur dengan zat kimia dan dilarutkan. Maka akan terlihat hasilnya dalam 3 kali campuran. Jika ada perubahan warna menjadi hitam pekat, maka sudah jelas itu ganja kualitas super,” katanya.
Setelah di uji keaslian, selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara di bakar dalam tabung. (Dina/Red02)
